Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak Ditahan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ngumpet di Toilet

Wisnu Wardhana (WW) benar-benar protes terhadap penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh penyidik Kejati Jatim.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menolak Ditahan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ngumpet di Toilet
antara/surya
Kamis, 6 Oktober 2016 21:43 BREAKING NEWS - Protes Akan Ditahan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ngumpet di Toilet ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/10/2016) malam. Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) tahun 2000-2010. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wisnu Wardhana (WW) benar-benar protes terhadap penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh penyidik Kejati Jatim.

Di antara protesnya dilakukan dengan cara mengurung diri di toilet lantai 5 Kejati.

Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, mantan Ketua DPRD Surabaya itu pamit ke toilet menjelang dibawa ke mobil tahanan.

Kepada penyidik yang memeriksanya, WW pamit untuk kencing.

Petugas minta WW tidak menutup pintu selama berada di toilet. Tapi WW langsung menutup pintu toilet, dan mengunci dari dalam.

Petugas sempat minta lagi agar WW tidak menutup pintu dan menguncinya. Sikap petugas ini mendapat protes dari keluarga WW.

Setelah 10 menit berlalu, WW masih belum keluar dari toilet. Petugas sempat khawatir WW akan berbuat nekat di toilet.

Berita Rekomendasi

Seorang petugas berteriak dan memberi waktu 10 menit lagi kepada WW. Bila WW tidak membuka pintu dalam waktu 10 menit, petugas akan mendobrak pintu pintu. Tidak lama kemudian WW keluar dari toilet.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto enggan berkomentar soal aksi WW tersebut.

Tapi dia mengakui WW sempat protes terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya.

"Dia menolak menandatangani berita acara penahanan. Sesuai prosedur, kami membuat berita acara penolakan," kata Romy.

Penyidik Kejati Jatim belum menentukan besaran kerugian negara terkait pelepasan aset milik PT Panca Wira Usaha (PT PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Penyidik akan kordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Menurutnya, penyidik segera kordinasi dengan BPKP untuk menentukan kerugian negara. Pihaknya juga konsentrasi memeriksa saksi lain.

"Tersangka WW ditahan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan," tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas