Ketahuan Bermain Judi Dadu, Tujuh Orang Ini Dicambuk
Sebagian warga bersorak saat pelanggar hukum Islam tersebut naik satu persatu ke atas panggung untuk menerima hukuman
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Tujuh penjudi dicambuk Kamis (6/10) sore di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Atas, Kecamatan Suka Karya, Sabang.
Mereka terbukti bersalah melakukan pelanggaran Qanun syariat Islam Nomor 13 tahun 2013 tentang Maisir.
Prosesi uqubat terhadap tervonis maisir berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB itu disaksikan ratusan warga yang datang dari berbagai penjuru.
Ada yang menyaksikan secara dekat di halaman masjid, ada juga berdiri di luar pagar menyaksikan eksekusi uqubat yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang itu.
Sebagian warga bersorak saat pelanggar hukum Islam tersebut naik satu persatu ke atas panggung untuk menerima hukuman.
Terlebih lagi ketika melihat para penjudi itu bertepuk tangan dan menyalami sang algojo seusai dicambuk.
Dalam pelaksanaan uqubat itu pihak JPU ikut didampingi majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang dan satu tenaga kesehatan.
Kasi Pidum Kejari Sabang, Mahendra D MH, yang ditanyai Serambi usai pelaksanaan cambuk mengatakan, pelaksanaan cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir jenis judi dadu.
Ke tujuh terpida maisir itu masing-masing menerima uqubat cambuk di depan umum sebanyak enam kali cambuk.
Namun setelah dipotong masa tahanan dua bulan, hukuman cambuk dikurangi menjadi empat kali.
“Ke tujuh penjudi itu ditangkap oleh jajaran Polres Sabang, 7 Agustus 2016 di lantai dua Pasar Induk, Jalan Perdagangan, Gampong Kota Barat, Kecamatan Sukakarya,”katanya.
Ikut menyaksikan pelaksanaan uqubat Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Drs Zulfar, Asisten Pemerintahan Setdako Sabang, Sayuthi SH, Kasatpol PP dan WH Hafwan Pasaribu SSTP, serta sejumlah pejabat lainnya. (az)