Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 248 Komestik Ilegal yang akan Dijual Aphin

Kosmetik Ilegal diamankan dari Herman Chai alias Aphin (32) saat mengendarai sepeda motor Mio, KB 6615 HK, di Jalan Sepakat II Achmad Yani

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan 248 Komestik Ilegal yang akan Dijual Aphin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILEGAL - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menunjukkan barang bukti berbagai produk obat dan kosmetik ilegal, Jumat (30/9). Selama bulan September 2016 ini, BBPOM di Surabaya menemukan 258 item obat dan konsmetik tanpa izin edar meliputi 144.480 kemasan dengan nilai keekonomian 843 juta rupiah. Produk obat dan makanan ilegal yang ditemukan, berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Kediri. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK  Sebanyak 248 kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) disita Subdit 1 Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar,  Rabu (5/10 /2016).

Kosmetik Ilegal diamankan  dari Herman Chai alias Aphin (32) saat mengendarai sepeda motor Mio, KB 6615 HK, di Jalan Sepakat II Achmad Yani.

Saat itu ia sedang mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen.

Kemudian Tim Reserse Khusus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap produk tersebut dan hasilnya sebagian besar tidak memiliki izin edar.

"Tanpa buang buang waktu Tim Reskrimsus di bawah Pimpinan Kompol Sardo Sibarani mengembangkan pencarian obat yang lainnya di rumah pelaku Herman di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomorr 22 A, Kabupaten Kubu Raya," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, Jumat (7/10/2016).

Kombes Pol Suhadi mengatakan, di rumah ini polisi mendapatkan kosmetik sebanyak 22 item, dengan berbagai macam merk dan jumlah total kosmetik yang disita sebanyak 248 buah.

Berita Rekomendasi

Terhadap tersangka dikenakan pasal 197 jo 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas