Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Mampu Gandakan Uang, Ki Purbo Jerat Para Korbannya Lewat Facebook

APK alias Ki Purbo Lalang Jati yang mengaku mampu menggandakan uang, kini mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengaku Mampu Gandakan Uang, Ki Purbo Jerat Para Korbannya Lewat Facebook
Facebook
Salah satu postingan tersangka APK alias Ki Purbo Lalang Jati di Facebook untuk menjaring korbannya. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - APK alias Ki Purbo Lalang Jati yang mengaku mampu menggandakan uang, kini mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Ki Purbo dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Kepada penyidik, lelaki yang sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif obat herbal ini mengaku sudah menjadi ahli supranatural pada tahun 2015 silam.

Berawal dari membuka praktik pengobatan alternatif, tersangka kemudian mulai memposting kepandaiannya lewat media sosial Facebook.

Usahanya mendapat respon. Korban mulai menjalin komunikasi dengan tersangka.

Korban terpancing menanyakan kepandaian tersangka menggandakan uang.

Berita Rekomendasi

Tersangka menjawab bisa dan meminta korban datang ke tempat praktiknya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan.

Korban ternyata ingin menggandakan uang sebanyak Rp 300 juta.

Untuk bisa mendapatkan keinginan uang yang berlipat ganda itu, tersangka harus membayar mahar dan menjalankan beberapa ritual di antaranya semedi.

Namun berjalan waktu, bukannya bertambah, uang yang disetor pun hilang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan ke polisi.

Berawal dari laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang, Polresta Pekanbaru akhirnya meringkus Agung Puja Kesuma alias Ki Purbo Lalang Jati.

Lelaki 33 tahun diringkus tanpa perlawanan di tempat praktik pengobatan alternatif obat herbal miliknya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Jumat (7/10/2016) tadi malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas