Pasien Sudah 1,5 Tahun Meninggal Iuran BPJS Kesehatan Masih Ditagih, Jumlahnya Mengejutkan
Staf rumah sakit diduga lupa menonaktifkan PBJS milik Ros Intan boru Keliat yang meninggal Mei 2015 silam.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rumah Sakit Martha Friska menolak membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pasien bernama Ros Intan boru Keliat yang telah meninggal 1,5 tahun yang lalu.
Staf rumah sakit justru membebankan tagihan tersebut kepada keluarga almarhumah.
Staf rumah sakit diduga lupa menonaktifkan BPJS milik Ros Intan Boru Keliat yang meninggal Mei 2015 silam.
Sehingga terakumulasi tagihan iuran BPJS sebesar Rp 919.380. Padahal sejak Ros Intan boru Keliat meninggal, staf rumah sakit sudah meminta kartu tersebut.
"Pihak rumah sakit Martha Friska lepas tangan dengan permasalahan ini. Mereka justru seakan membebankan kesalahan administrasi yang mereka lakukan kepada saya," kata putra almarhum, Jefry Tarigan kepada Tribun-Medan.com, Jumat (7/10/2016).
Jefry menduga munculnya tunggakan tersebut dikarenakan pihak Rumah Sakit martha Friska yang berada di Jalan Yos Sudarso, Brayan Medan yang memegang kartu BPJS tidak melaporkan dan menyerahkan kartu tersebut kepada pihak BPJS di rumah sakit tersebut.
Jefry menjelaskan, masalah ini berawal ketika dirinya akan membayar iuran BPJS. Di mana saat itu muncul tagihan kartu BPJS milik ibundanya yang telah meninggal.
"Peraturan baru BPJS kan sekarang satu keluarga harus bayar secara kolektif. Baru ketahuan ada tagihan yang nunggak sejumlah hampir Rp 1 juta. Kalau itu gak dibayar enggak bisa bayar kami," katanya.
Merasa heran, pria yang berprofesi sebai fotografer tersebut, mendatangi RS Martha Friska untuk menanyakan status dan keberadaan kartu BPJS milik ibunya.
Sesampainya di rumah sakit tersebut, petugas rumah sakit sempat mengatakan bahwa kartu tersebut tidak ada di rumah sakit lagi, karena sudah setahun lalu pasien keluar dari rumah sakit.
Namun ketika Jefry meminta petugas melakukan pemeriksaan ulang, ternyata, kartu BPJS itu masih teronggok di keranjang tepat penyimpanan kartu BPJS yang berada di bagian receptionis Rumah Sakit Martha Friska.
Meskipun telah melakukan kesalahan, pihak rumah sakit terlihat buang badan dan tidak mau bertanggungjawab dengan permasalahan yang terjadi. Mereka tidak mau menanggung biaya yang muncul. Petugas rumah sakit pun tak mau mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Petugas Rumah Sakit Martha Friska, Yanti Harahap hanya mengarahkan Jefry untuk datang ke Kantor BPJS Kanwil Medan dengan dalih tagihan itu akan diputihkan.
"Bapak nanti di sana jumpai orang BPJS Pak Zulham bagian informasi kepersertaan, besok bawa Surat Keterangan Meninggal sama foto copy peserta nanti premi atau denda diputihkan. Biasanya seperti itu pak," kata Yanti.
Yanti menjelaskan, prosedur yang ada kalau pasien meninggal kartu dipegang rumah sakit. Lalu pihak rumah sakit melaporkan ke BPJS di rumah sakit.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh staff rumah sakit yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Brayan tersebut.
Saat ditanya Jefry jika tagihan tersebut tidak diputihkan, apakah rumah sakit akan menanggung biaya tersebut? Yanti tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.
"Kami akan selesaikan dan konfirmasi kesana pas bapak di sana. Kalau nanti ada masalah telpon aja biar kita cari solusinya. Kita berdoa saja diputihkan," katanya.
Kekesalan Jefry pun memuncak karena Yanti enggan ketika diminta untuk ikut mendatangi BPJS bersama-sama.
Mereka tidak bersedia dengan dalih semua pegawai sibuk. Mereka hanya menyatakan tagihan itu pasti diputihkan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Regional I Sumut-Aceh Ismed ketika dihubungi menyatakan tagihan itu harus dibayarkan.
"Kita cek dulu nomor NIK-nya, kita lihat jumlah tagihannya. Tapi tagihan itu harus tetap dibayar," katanya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.