Polisi Tangkap Pemilik 272 Bungkus Makanan Tanpa Dokumen
Dua orang pemilik 272 bungkus manan tanpa dokumen terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua orang pemilik 272 bungkus manan tanpa dokumen terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Pemiliknya berinsial LD dan AH diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Polisi menangkap mereka di Pasar Flamboyan, Pontianak, Sabtu (8/10/2010) pukul 03.00 WIB.
"Pada hari tersebut telah terjadi pelanggaran dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan yang dilakukan pemilik," ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat, Selasa (11/10/2016).
Bermula saat personel Polsek Pontianak Selatan berpatroli di Pasar Flamboyan. Mereka melihat dua orang menurunkan barang di Pasar Flamboyan dari sebuah mobil pikap.
"Saat diperiksa anggota menemukan beberapa makanan tidak memiliki dokumen. Selanjutnya diamankan ke Polsek Pontianak Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," urai Ridho.
Rincian 272 bungkus makanan tanpa dokumen ini meliputi 20 bungkus bakso A merek Dolpin, 96 bungkus bakso B merek Dolpin.
Selain itu ada 20 bungkus hekeng merek Dolpin, 30 bungkus bakso wartel merek Dolpin, 14 bungkus stik, 80 bungkus paha ayam tanpa merek dan 12 bungkus kulit lumpia merek Adiputra.