Pemukulan Driver Go-Jek di Solo, Tindakan Tegas Polisi Hingga Pembagian Zonase
Pasalnya, keberadaan pengemudi Go-Jek di Solo sudah cukup banyak, yakni ada sekitar 500 orang.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta akan memproses secara hukum kasus penganiayaan yang menimpa seorang pengemudi Go-Jek, Kristian Wibowo (31).
Warga Jalan KH Mudzakir RT 006/010, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo ini dianiaya oleh orang tidak dikenal di kawasan Stasiun Purwosari, Laweyan, Solo, Selasa (11/10/2016) malam.
"Kita akan proses secara hukum kasus penganiayaan terhadap pengemudi Go-Jek," kata Waka Polresta Surakarta, AKBP Hariadi, seusai mediasi bersama perwakilan Gojek di Mapolresta Surakarta, Rabu (12/10/2016).
Pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta terkait legalitas keberadaan Go-Jek.
Pasalnya, keberadaan pengemudi Go-Jek di Solo sudah cukup banyak, yakni ada sekitar 500 orang.
"Maka kalau tidak segera diambil penyelesaian maka akan timbul masalah baru," terang dia.
Terkait siapa pelaku penganiayaan, Hariadi, mengaku belum bisa memastikan apakah pelakunya dari ojek pangkalan atau bukan.
"Kita belum bisa memastikan, kita masih melakukan penyelidikan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Hariadi, Polresta sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Kita tunggu bukti yang kuat nanti mengarah ke siapa," kata Hariadi.
Pembagian Zonase
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, ikut memantau aksi solidaritas driver Go-Jek atas pemukulan rekan mereka.
Ia mengatakan, para pengemudi Go-Jek hanya ingin menyampaikan bahwa mereka tidak mengambil lahan sopir ojek pangkalan setempat.