Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catut Nama Wapres JK, Calo Janjikan Putra Saudaranya Anggota Polri

ATL menipu saudaranya sampai Rp 200 juta dengan mencatut nama Wakil Presiden Jusuf Kalla. ATL menjanjikan putra korban bisa menjadi anggota Polri 2016

Editor: Y Gustaman
zoom-in Catut Nama Wapres JK, Calo Janjikan Putra Saudaranya Anggota Polri
Tribun Timur/Muslimin Emba
Nurhayati (36) melaporkan sepupunya, ATL, atas kasus penipuan di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2016). Ia tertipu Rp 200 juta setelah ATL menjanjikan dapat memasukkan putranya sebagai anggota Polri pada 2016. TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUNJNEPONTO.COM, BINAMU - Nurhayati (36) melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2016).

Dia ditipu ATL, sepupunya sendiri. Nurhayati telah menyerahkan uang ratusan juta kepada ATL agar meluluskan anaknya, Nur Fajrin (18), dalam rekrutmen calon anggota Polri 2016.

"Sebesar Rp 200 juta saya kasihkan. Katanya dia bisa meluluskan anakku menjadi polisi," kata Nurhayati kepada Tribun Timur di Polres Jeneponto.

ATL meyakinkan Nurhayati bahwa putranya dapat menjadi anggota Polri. Kepada Nurhayati, ATL mengaku mendapat jaminan Mabes Polri dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Katanya itu uang untuk dibagi-bagikan ke Mabes Polri dan Jusuf Kalla. Saya tidak tahu untuk apa. Yang jelas dia menjanjikan anak saya lulus polisi," Nurhayati menambahkan.

Nurhayati terus mendesak ATL mengembalikan uangnya, namun ia hanya menerima Rp 30 juta. Ia memberikan uang ke ATL secara bertahap melalui transfer.

Berita Rekomendasi

"Ada bukti transferannya. Saya transfer sedikit-sedikit, paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 95 juta waktu bulan keempat," jelas Nurhayati.

"Fajrin (18) tidak lulus pada tahap tes kesehatan jasmani waktu tes renang di SPN Batua," ucap Warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto ini.

Satreskrim Polres Jeneponto segera menyelidiki kasus penipuan yang menimpa Nurhayati, karena terkait calon pendaftaran masuk anggota Polri.

"Sementara kami lakukan penyelidikan atas dugaan penipuan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Ismail Samad, saat ditemui di kantornya.

Menurut Ismail, pelaku ATL terancam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas