MUI Prihatin, Rekaman Aplikasi Siaran Langsung Ponsel Pintar Vulgar Marak di Medsos
Kekhawatiran MUI Jabar terkait dengan rentannya penyalahgunaan aplikasi layanan siaran langsung di ponsel pintar sudah bermunculan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
"Teknologi itu membantu kemajuan manusia. Tapi apabila pemakaiannya banyak yang merusak itu jelas harus dihindari."
"Apalagi kalau susah menghindarinya itu harus disetop. Apalagi media seperti itu kan mudah disebarkan dan mudah digunakan untuk perbuatan yang melanggar seperti pornografi," kata Rachmat di kantornya, Kamis (13/10/2016).
Rachmat pun mengaku prihatin dengan munculnya aplikasi layanan siaran langsung yang malah digunakan untuk mempertontonkan hal yang senonoh.
Ia pun akan meminta komite fatwa untuk melakukan penelitian terhadap aplikasi layanan siaran langsung itu.
"Dalam hukum Islam, bisa melarang sesuatu yang tadinya boleh, tapi karena punya konsekuensi yang jahat maka harus dilarang."
"Apalagi jika konsekeunsinya melahirkan kemudharatan, jadi harus dilarang," kata Rachmat.
Tak hanya meminta komisi fatwa, Rachmat akan menyampaikan temuan itu ke MUI pusat. Sebab ia menilai hal tersebut bisa menjadi persoalan nasional.
"Kami belum tahu berapa besar mudharatnya, tapi kalau banyak yang mengakibakan mudharatnya harrus dilarang."
"Sama halnya sumur itu boleh dibuat, tapi kalau dibuat di jalan kan itu mencelakakan orang,"
"Jual ayam pada siapapun boleh, tapi kalau untuk dipakai judi itu juga tidak boleh," kata Rachmat. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.