MUI Prihatin, Rekaman Aplikasi Siaran Langsung Ponsel Pintar Vulgar Marak di Medsos
Kekhawatiran MUI Jabar terkait dengan rentannya penyalahgunaan aplikasi layanan siaran langsung di ponsel pintar sudah bermunculan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kekhawatiran MUI Jabar terkait dengan rentannya penyalahgunaan aplikasi layanan siaran langsung di ponsel pintar sudah bermunculan.
Beberapa rekaman aplikasi siaran langsung itu mulai diposting ke media sosial Youtube.
Banyak postingan rekaman aplikasi siaran langsung itu menampilkan aktivitas wanita yang menggunakan pakaian seksi.
Cukup mencari dengan kata kunci aplikasi layanan siarang langsung, sejumlah rekaman video akan muncul d youtube.
Beberapa rekaman menampilkan pose vulgar seorang wanita yang sedang menggunakan aplikasi siaran langsung itu.
Seperti postingan akun bernama Bigo Mantab yang mengunggah rekaman video dengan judul "BIGO LIVE - BIGO LIVE INDONESIA (OP), BIGO LIVE THAILAND".
Video berdurasi 3 menit 31 detik itu mempertontonkan kegiatan tak senonoh seorang wanita di tengah-tengah temannya. Rekaman video itu telah ditayangkan sebanyak 38 ribu.
Tak hanya itu, akun bernama Ilyasz Antasena pun memosting rekaman video yang menampilkan seorang wanita hanya menggunakan pakaian dalam.
Sang wanita dalam rekaman video berjudul "BIGO LIVE di buka bener an njir!" itu pun menunjukkan bagian yang terlarang tanpa sensor sedikitpun.
Ia sengaja mempertontonkan dirinya sendiri melalui ponsel pintar yang dipegangnya sendiri.
Adapun rekaman berdurasi 5 menit 18 detik itu telah ditayangkan sebanyak 403 ribu kali hingga pukul 15.00 WIB.
Ketua MUI Jabar,KH Rachmat Syafei, mengatakan, aplikasi layanan siaran langsung di ponsel pintar itu rawan disalahgunakan terutama untuk penyebaran pornografi.
Ia pun menyebut jika pemerintah harus mengkaji dan manfaat aplikasi layanan siaran langsung itu.
"Teknologi itu membantu kemajuan manusia. Tapi apabila pemakaiannya banyak yang merusak itu jelas harus dihindari."
"Apalagi kalau susah menghindarinya itu harus disetop. Apalagi media seperti itu kan mudah disebarkan dan mudah digunakan untuk perbuatan yang melanggar seperti pornografi," kata Rachmat di kantornya, Kamis (13/10/2016).
Rachmat pun mengaku prihatin dengan munculnya aplikasi layanan siaran langsung yang malah digunakan untuk mempertontonkan hal yang senonoh.
Ia pun akan meminta komite fatwa untuk melakukan penelitian terhadap aplikasi layanan siaran langsung itu.
"Dalam hukum Islam, bisa melarang sesuatu yang tadinya boleh, tapi karena punya konsekuensi yang jahat maka harus dilarang."
"Apalagi jika konsekeunsinya melahirkan kemudharatan, jadi harus dilarang," kata Rachmat.
Tak hanya meminta komisi fatwa, Rachmat akan menyampaikan temuan itu ke MUI pusat. Sebab ia menilai hal tersebut bisa menjadi persoalan nasional.
"Kami belum tahu berapa besar mudharatnya, tapi kalau banyak yang mengakibakan mudharatnya harrus dilarang."
"Sama halnya sumur itu boleh dibuat, tapi kalau dibuat di jalan kan itu mencelakakan orang,"
"Jual ayam pada siapapun boleh, tapi kalau untuk dipakai judi itu juga tidak boleh," kata Rachmat. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.