15 Ekor Trenggiling Beku Diamankan Polisi, Diduga Sebagai Bahan Baku Prekursor
Sebanyak 15 ekor satwa langka jenis Trenggiling berhasil diamankan personil Polres Kapuas Hulu
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sebanyak 15 ekor satwa langka jenis Trenggiling berhasil diamankan personil Polres Kapuas Hulu dari rumah tersangka Ben alias Ajan (42), di Desa Belikai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (15/10/2016) pagi
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin menuturkan, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Ada informasi masyarakat tentang adanya penjualan satwa yang dilindungi jenis Trenggiling, di Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.
Lanjutnya, informasi ini pun langsung direspon dengan menurunkan tim penyelidik dari Polres Kapuas Hulu, dibawah pimpinan Ipda Adit Bambang.
"Hasil penyelidikan tim, ternyata benar di rumah tersangka Ben alias Ajan, di Desa Belikai Kecamatan Seberuang, ditemukan 15 ekor satwa langka jenis Trenggiling, dalam keadaan sudah mati, yang dimasukkan dalam dua buah freezer warna putih," jelasnya.
Tersangka Ben berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondi menambahkan bahwa tersangka Ben, perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi.
"Terkait masalah binatang langka Trenggiling ini mau dibawa kemana, karena sisik atau kulit dari Trenggiling itu merupakan bahan baku pembuatan prekursor," tegas Suhadi.
Prekursor menurut penjelasan Suhadi, merupakan satu di antara bahan baku dalam pembuatan narkoba.
Untuk itulah, ia menegaskan perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap tersangka Ben.
"Kepada tersangka bisa dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf C juncto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," paparnya.
Lanjutnya, karena di dalam pasal tersebut tersirat secara gamblang, barang siapa memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi, atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut, atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
"Oleh karenanya masyarakat dihimbau, jika memelihara satwa langka agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian atau menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang ada di ibukota Kabupaten, masyarakat tinggal memilih, mau diperlakukan sebagai tersangka atau mau diperlakukan sebagai warga yang taat hukum," urai Kabid Humas.
Jika warga masyarakat ingin diperlakukan sebagai warga yang taat hukum, Suhadi mengimbau agar warga segera menyerahkan hewan langka dan dilindungi yang dimiliki kepada aparat yang berwenang.