Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bendahara UIN Makassar Terlibat Korupsi Rp 200 Juta Ditangkap di Gowa

Mantan bendahara Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sofyan (40) ditangkap setelah sempat buron.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bendahara UIN Makassar Terlibat Korupsi Rp 200 Juta Ditangkap di Gowa
Kompas.com/Hendra Cipto
Selama satu buron, mantan bendahara Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sofyan (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Jumat (14/10/2016). KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan bendahara Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sofyan (40) ditangkap oleh Tim Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) setelah sempat buron.

Sofyan diringkus di sebuah rumah kos yang terletak di Jl Abdul Rasyid Daeng Lurang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (14/10/2016).

Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana praktikum mahasiswa tahun anggaran 2013 senilai Rp 200 juta ini ditangkap berdasarkan informasi dari kepolisian.

"Tersangka berpindah-pindah selama buron dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya di Sulsel. Jadi pas berada di Kabupaten Gowa, kami mendapat informasi dari kepolisian setempat. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumoharjo untuk menjalani sejumlah pemeriksan. Kemudian, tersangka dijebloskan ke penjara Lapas Klas 1 Gunungsari, Makassar.

"Tersangka diduga telah melakukan pemotongan anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan kantor serta biaya transportasi. Namun yang bersangkutan tidak menyalurkan dana tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan dengan memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.

Bahkan tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seakan-akan dana sudah sesuai peruntukannya, sehingga negara dirugikan hingga Rp 200 juta. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas