Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1,2 Ton Gula Rafinasi Asal Negeri Jiran Diamankan

Sebanyak 1,2 ton gula rafinasi asal Sarawak, Malaysia Timur diamankan Polres Kapuas Hulu dari gudang milik tersangka HUS.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 1,2 Ton Gula Rafinasi Asal Negeri Jiran Diamankan
Tribun Pontuanak
Personil Reserse Polres Kapuas Hulu menunjukkan gula rafinasi yang diduga berasal dari Malaysia di gudang milik HUS di Jalan Umar Juned, Desa Semitau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (15/10/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Sebanyak 1,2 ton gula rafinasi asal Sarawak, Malaysia Timur diamankan Polres Kapuas Hulu dari gudang milik tersangka HUS (47) yang terletak di Jalan Umar Juned, Desa Semitau, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (15/10/2016) malam.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengungkapkan, penangkapan gula rafinasi asal Negeri Jiran ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Bahwa di desanya ada kegiatan pembongkaran gula rafinasi yang diduga berasal dari Malaysia. Mendapat informasi tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin langsung mengumpulkan anggota Satuan Reserse untuk diberikan arahan, agar dalam melakukan penangkapan tidak menimbulkan gejolak," ungkapnya, Minggu (16/10/2016).

Usai mendapatkan arahan dari Kapolres, tim kemudian berangkat menuju Semitau untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah berada di lokasi, tim menemukan gula pasir rafinasi sebanyak 1,2 ton yang terdiri dari 210 bungkus. Dalam setiap bungkusnya berisi satu kilogram.

"Kemudian 67 kantong besar masing-masing berisi 12 kilogram, dan 4 karung gula merek GPT masing-masing seberat 50 kilogram," papar Suhadi.

Berita Rekomendasi

Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana minimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Serta pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujarnya.

Secara terpisah, Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak mengungkapkan saat ini Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sedang menghadapi perang Proxy.

Perang Proxy menurut penjelasannya, adalah perang tanpa mengangkat senjata, tetapi dengan menggunakan pihak ketiga seperti melemahkan Bangsa Indonesia melalui narkoba, termasuk penyebaran gula rafinasi, atau juga dapat mengedarkan daging yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku ke wilayah Indonesia.

"Kondisi ini ternyata tidak disadari oleh masyarakat, mereka masih saja mengkonsumsi gula Rafinasi yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, di antaranya Diabetes Melitus atau kencing manis," jelas Kapolda.

Risiko tersebut belum ditambah dengan daging yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku. Kesemuanya jika dikonsumsi oleh warga, maka akan terjadi melemahnya etos kerja dan menurunnya produktifitas kerja.

"Belum lagi dengan masuknya narkoba melalui Kalbar, akan berimplikasi atau berdampak terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Kalbar, di antaranya penyakit HIV/ AIDS, timbulnya kejahatan berdimensi baru, termasuk kejahatan konvensional," tegasnya.

Untuk itu, Kapolda mengajak masyarakat agar segera meninggalkan kebiasaan mengkonsumsi gula rafinasi.

"Lebih baik menggunakan gula Indonesia yang sudah dijamin higienisnya," sambung Kapolda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas