Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Ternyata Penasihat Hukum Dimas Kanjeng Pun Ikut Tertipu Rp 35 Miliar

Daftar korban dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi bakal terus bertambah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Edan, Ternyata Penasihat Hukum Dimas Kanjeng Pun Ikut Tertipu Rp 35 Miliar
Surya/Sugiharto
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dua pengikutnya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10/2016). SURYA/SUGIHARTO 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Daftar korban dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi bakal terus bertambah.

Terbaru, orang dekat sekaligus penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng, Muhamad Ali asal Kudus, Jawa Tengah, turut tertipu senilai Rp 35 miliar.

Barang bukti uang dari berbagai negara yang diduga palsu itu diserahkan korban ke penyidik Drektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di Surabaya, Rabu (19/10/2016).

Di antaranya tiga koper ukuran 60 x 80 sentimeter berisi uang pecahan dolar AS, Kanada, Real, India, Euro dan lainnya. Totalnya 118 bendel, masing-masing bendel berisi 1.000 lembar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, menjelaskan dugaan penipuan itu berawal saat korban Muhamad Ali menjadi penasihat hukum padepokan.

Dari kedekatannya itu, suatu saat Dimas Kanjeng Taat Pribadi melontarkan keinginannya meminjam uang Rp 35 miliar untuk dana talangan.

Korban saat itu langsung percaya karena yang ngomong adalah Taat Pribadi. Apalagi pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dianggap sebagai orang berpengaruh.

Berita Rekomendasi

"Uang akhirnya diserahkan pada Taat Pribadi secara bertahap hingga totalnya Rp 35 miliar," jelas Kombes Argo.

Sebagai jaminan, pada 2014 Taat memberikan tiga koper berisi uang. Satu koper khusus berisi uang pecahan dollar AS diperbolehkan untuk dibuka.

"Tapi yang dua koper tidak diperbolehkan dibuka menunggu sentuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Koper itu dikunci," jelas Kombes Argo.

Menurut Argo, koper berisi uang dolar AS yang boleh dibuka itu bagian atas dan bawah berisi pecahan 100 dolar AS. Di tengah koper isinya cuma 1 dolar AS.

Total pecahan dolar AS sebanyak 42 bendel yang masing-masing bendel berisi 1.000 lembar.

"Versi pelapor, dari satu bendel uang itu diambil dua lembar, masing-masing pecahan 1 dolar AS dan 100 dolar AS. Uang dibawa ke money changer dan laku, kemudian dipakai belanja oleh korban," terang dia.

Setelah korban mendengar Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani dan kasus penipuan, korban memberanikan diri membuka koper lain.

Ternyata di dua koper yang tidak boleh dibuka berisi pecahan uang Euro, Real, India dan lainnya. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas