Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Lampung Tahan Pantun Tambunan Terkait Proyek Pelabuhan Sebalang

Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasidalam kontrak dan juga terjadi penggelembungan harga penawaran sehingga negara rugi Rp 5,6 miliar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Lampung Tahan Pantun Tambunan Terkait Proyek Pelabuhan Sebalang
net
ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Sebalang, Lampung Selatan.

Tersangka yang ditahan adalah Pantun Tambunan, koordinator proyek PT Mitra Jaya Perkasa.

Penahanan dilakukan pada Rabu (19/10/2016) siang. Koordinator tim penyidik Asep Sontani mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Pantun sebagai tersangka sejak Rabu (19/10/2016) pagi.

Asep mengatakan, Pantun baru memenuhi panggilan penyidik setelah empat kali mangkir dari panggilan.

“Tersangka kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan selama penyidikan,” ujar Asep.

Menurut dia, Pantun adalah koordinator pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Sebalang.

BERITA TERKAIT

Sebagai koordinator, dia bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek itu.

Asep mengutarakan, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak dan juga terjadi penggelembungan harga penawaran.

Karena penyimpangan ini, negara rugi sebesar Rp 5,6 miliar.

Dalam kasus ini, tutur Asep, penyidik sudah menetapkan empat tersangka lainnya.

Mereka adalah Feri Muda Dalom (Direktur PT Mitra Jaya Perkasa), Hadi Setiadi selaku pejabat pembuat komitmen dari KSOP Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Dua tersangka lain adalah MS (konsultan pengawas) dan PT (kuasa pekerjaan PT MPJ).

Keempat tersangka ini sudah dilakukan penahanan sejak sebulan lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas