Kejati Lampung Tahan Pantun Tambunan Terkait Proyek Pelabuhan Sebalang
Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasidalam kontrak dan juga terjadi penggelembungan harga penawaran sehingga negara rugi Rp 5,6 miliar
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Ia mengatakan, dari para tersangka, sudah ada yang mengembalikan uang kerugian negara.
Namun Asep enggan menyebutkan siapa tersangka tersebut dan berapa besaran uang yang dikembalikan.
“Belum bisa saya sebutkan karena masih penyidikan. Nanti saja saat di pengadilan karena berkasnya sebentar lagi P21 (lengkap),” terangnya.
Diketahui, sekitar tahun 2013, Dishub Lampung melalui Bidang Perhubungan Laut memiliki program pengembangan dermaga kepelabuhanan.
Pembangunan pelabuhan tradisional rakyat tersebut terkait rencana pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional utama.
Pelabuhan Rakyat Sebalang, Lampung Selatan, itu berdiri di lahan seluas 200 ha-300 ha yang dananya digelontorkan dari APBN melalui Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang sebagai pengguna anggaran.
PT Mitra Perkasa Jaya sebagai perusahaan pemenang tender mengajukan penawaran Rp 29,6 miliar.
Dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya alias mark-up dalam proses pengerjaannya.