Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Lampung Tahan Pantun Tambunan Terkait Proyek Pelabuhan Sebalang

Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasidalam kontrak dan juga terjadi penggelembungan harga penawaran sehingga negara rugi Rp 5,6 miliar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejati Lampung Tahan Pantun Tambunan Terkait Proyek Pelabuhan Sebalang
net
ilustrasi korupsi 

Ia mengatakan, dari para tersangka, sudah ada yang mengembalikan uang kerugian negara.

Namun Asep enggan menyebutkan siapa tersangka tersebut dan berapa besaran uang yang dikembalikan.

“Belum bisa saya sebutkan karena masih penyidikan. Nanti saja saat di pengadilan karena berkasnya sebentar lagi P21 (lengkap),” terangnya.

 
Diketahui, sekitar tahun 2013, Dishub Lampung melalui Bidang Perhubungan Laut memiliki program pengembangan dermaga kepelabuhanan.

Pembangunan pelabuhan tradisional rakyat tersebut terkait rencana pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional utama.

Pelabuhan Rakyat Sebalang, Lampung Selatan, itu berdiri di lahan seluas 200 ha-300 ha yang dananya digelontorkan dari APBN melalui Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang sebagai pengguna anggaran.

 PT Mitra Perkasa Jaya sebagai perusahaan pemenang tender mengajukan penawaran Rp 29,6 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya alias mark-up dalam proses pengerjaannya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas