Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yuda Ketahuan Jadi Tersangka Pembunuhan saat Diperiksa Kasus Perampokan

Sebelumnya Yuda pernah dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokan yang dilakukannya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yuda Ketahuan Jadi Tersangka Pembunuhan saat Diperiksa Kasus Perampokan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Aldi Saputra alias Yuda (19), warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem baru ketahuan jadi tersangka pembunuhan saat diperiksa dalam kasus perampokan, Kamis (20/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus pembunuhan terhadapa Hengki Saputra di Lapangan Baruna Panjang, pada 23 Desember 2015 silam akhirnya terungkap.

Tersangka adalah Aldi Saputra alias Yuda (19), warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem.

Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Sofingi mengatakan, petugas mengetahui Yuda sebagai tersangka pembunuhan saat memeriksa Yuda sebagai tersangka perampokan.

Ia menerangkan, awalnya petugas menangkap Yuda karena merampok di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik.

 “Saat pemeriksaan, petugas baru mengetahui ternyata Yuda ini juga adalah buronan kasus pembunuhan pada Desember tahun lalu,” kata Sofingi, Kamis (20/10/2016).

Yuda kini berstatus sebagai narapidana kasus perampokan.

Berita Rekomendasi

Yuda dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokan.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas