Yuda Ketahuan Jadi Tersangka Pembunuhan saat Diperiksa Kasus Perampokan
Sebelumnya Yuda pernah dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokan yang dilakukannya
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus pembunuhan terhadapa Hengki Saputra di Lapangan Baruna Panjang, pada 23 Desember 2015 silam akhirnya terungkap.
Tersangka adalah Aldi Saputra alias Yuda (19), warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem.
Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Sofingi mengatakan, petugas mengetahui Yuda sebagai tersangka pembunuhan saat memeriksa Yuda sebagai tersangka perampokan.
Ia menerangkan, awalnya petugas menangkap Yuda karena merampok di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik.
“Saat pemeriksaan, petugas baru mengetahui ternyata Yuda ini juga adalah buronan kasus pembunuhan pada Desember tahun lalu,” kata Sofingi, Kamis (20/10/2016).
Yuda kini berstatus sebagai narapidana kasus perampokan.
Yuda dihukum tujuh tahun penjara atas kasus perampokan.