Soal Pungli di Lapangan Gasibu, Ini Kata Aher
Ahmad Heryawan tidak mau berkomentar banyak soal aktivitas pungli yang terjadi ibu kota provinsi Jawa Barat itu
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aktivitas pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Jalan Dipenogoro, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu (23/10/2016). Aktivitas pungli itu, yakni penarikan uang untuk parkir dan toilet.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tak berkomentar banyak soal aktivitas pungli itu.
Ia hanya meminta pihak yang berwenang melakukan tugasnya.
Masyarakat pun diminta melaporkan ke pihak yang berwenang terkait dengan kegiatan pungli itu.
"Tangkap saja, laporkan," kata pria yang akrab disapa Aher singkat kepada wartawan di Lapangan Progresif, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (23/10/2016).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengaku tidak memiliki kewenangan menertibkan, parkir yang ada di Lapangan Gasibu.
Pihaknya sesuai UU nomor 22 tahun 2009 hanya bisa melakukan uji kelayakan kendaraan dan pengawasan trayek.
"Dishub hanya bisa mandiri menindak di terminal dan jembatan timbang. Bila di jalan mengecek kir an kartu pengawasan trayek wajib didampingi polisi. Sedangkan untuk menindak kendaraan pribadi, dishub tak punya kewenangan sama sekali," kata Didi melalui aplikasi pesan singkat.
Terkait dengan parkir liar, Didi menyebut hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas.
Kalaupun menindak, katanya, pihaknya harus melakukan operasi gabungan dan hanya melakukan upaya preventive non justicia.
"Itulah kenapa kami hanya menggembok supaya tidak bisa kabur," kata Didi.
Aktivitas pungli di Lapangan Gasibu dikeluhkan pengunjung yang ingin menikmati fasilitas yang ada di depan Gedung Sate itu.
Pantauan Tribun, aktivitas pungli itu diilakukan sejumlah pemuda yang tidak jelas legalitasnya.
Mereka menarik sejumlah uang untuk parkir.
Pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp 3 ribu untuk memarkirkan motornya.
Pengunjung diberi karcis yang tak tertulis dasar hukum pemungutan dan besaran retribusinya.
Dalam karcis itu hanya tertulis parkir Gazeeboe area Gasibu dan sekitarnya.
Salah satu pengunjung yang menjadi korban pungli, Ilah (25), mengaku kesal dengan tarif parkir itu. Sebab pelaku pungli itu menarik uang parkir terhadap setiap pengunjung dengan cara paksa.
"Ketika ditanya ini resmi mereka atau tidak mereka tidak jawab. Lalu mereka seenaknya kalau sudah dibayar, mereka tak membantu mengeluarkan motor kalau sudah selesai parkir," kata Ilah.
Tak hanya toilet, kegiatan pungli juga dilakukan di dalam toilet.
Pengunjung yang ingi buang air kecil, air besar, dan mencuci tangan pun harus mengeluarkan kocek di fasilitas umum itu.
Setiap pengunjung harus membayar Rp 2 ribu ke penjaga toilet yang duduk di pinggir pintu.
Melly (38), warga Kiaracondong, juga kesal dengan pungli di toilet.
Sebab ia diminta uang setelah menemani anaknya buang air kecil. Alasannya, kata dia, untuk uang kebersihan.
"Seharusnya kan gratis, ini kan fasilitas publik. Masak ditarif. Kan anggaran revitaliasinya kan juga dari pajak kami," kata Melly.
Melly pun berharap pemerintah bisa menindaktegas kegiatan pungli di Lapangan Gasibu itu.
Lagi pula keberadaan pihak yang melakukan pungli itu belum berlangsung menyusul Revitaliasi Lapangan Gasibu baru saja diresmikan pada September 2016.
Sebagai pengunjung ia merasa dirugikan dengan adanya pungli itu.
"Kalau retribusi itu kan harus jelas, ini tidak jelas peruntukannya," kata Melly. (cis)