Usai Gagahi Anak Tiri, Yanto Janji akan Belikan Baju
Ia mengaku sudah empat kali menyetubuhi anaknya yang berinisial RN (17) sejak SMP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Rizki Mahardi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yanto (51) warga Dukuh Kupang Barat Surabaya tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
"Saya khilaf Pak, soalnya saya tak kuasa menahan nafsu kemolekan tubuh anak saya," kata Yanto kepada aparat Polsek Lakarsantri.
Ia mengaku sudah empat kali menyetubuhi anaknya yang berinisial RN (17).
"Dari sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA). Biasanya sehabis hubungan intim, saya janjikan akan membelikan baju kepada korban," ungkapnya.
Kejadian itu terbongkar ketika paman korban melapor ke Polsek Lakarsantri bahwa keponakannya menjadi korban aksi pencabulan ayah tirinya.
Peristiwa itu berawal korban yang sering ditinggal ibu kandungnya bekerja.
Sedangkan Yanto (ayah tirinya,red) sering menghabiskan waktu di rumah karenak pekerja serabutan.
Saat itulah tersangka mulai melihat celah dan melampiaskan aksi bejatnya tersebut kepada anaknya.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, awal pencabulan ini dilakukan oleh tersangka yang saat itu hendak makan siang, namun urung ketika melihat korban yang hendak mandi.
Ketika melihat RN masuk kamar mandi, pelaku pun langsung mengurungkan niatnya untuk makan siang.
"Tersangka saat itu sempat mencekram tangan kanan korban dan menghimpit badan korban ke bak mandi dengan posisi berhadapan. Kemudian aksi persetubuhan di dalam kamar mandi itu pun tak terhindarkan. Dari situlah awal proses pencabulan itu terjadi,” tutur Slamet Sugiarto, Minggu (23/10/2016).
Dia menambahkan, korban juga sempat diancam oleh tersangka agar tidak mengadu ke ibunya atau keluarga lainnya atas kasus pencabulan tersebut.
“Pelaku juga sempat mengancam korban, bahwa akan membunuhnya, jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya,” kata Kapolsek.
Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Lakarsantri, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.