Dit Polair Sulut Tangkap Dua Kapal Filipina yang Curi Ikan di Perairan Kepulauan Miangas
Dua kapal tersebut yakni KM Grazia dan KM Debay yang diamankan menggunakan Kapal Polisi XV-214
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Polair Polda Sulut mengamankan dua pamboat milik warga negara asing asal Filipina, Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Miangas.
Dua kapal tersebut yakni KM Grazia dan KM Debay yang diamankan menggunakan Kapal Polisi XV-214.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki, mengatakan saat diperiksa, KM Grazia dinahkodai RN, WNI kelahiran Filipina, tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.
"Bersama nahkoda, turut diamankan enam anak buah kapal warga negara Filipina dan barang bukti tiga ekor tuna dan satu ekor marlin," ujarnya Senin (24/10).
Sedangkan KM Debay, lanjut dia, yang tanpa bendera kebangsaan, dinahkodai BC bersama sembila ABK yang seluruhnya warga negara Filipina.
"Saat diperiksa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dari kapal ini, disita barang bukti satu ekor ikan marlin," tuturnya.
"Kedua kapal beserta ABK dan barang bukti diamankan di Mako Dit Polair. Aksi illegal fishing sangat merugikan negara Indonesia. Pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Marjuki. (fin)