Ditanya Soal Burung Langka, Gubenur Sumut: Burung Kenapa?
Gubernur Sumatera Uta ra Tengku Erry Nuradi tak memusingkan burung Kakatua Jambul Kuning di rumah dinas Wakil Gubernur Sumut di Jalan Tengku Daud.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi tak memusingkan burung Kakatua Jambul Kuning di rumah dinas Wakil Gubernur Sumut di Jalan Tengku Daud.
Kakaktua Jambul Kuning masuk dalam satwa langka yang keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
"Burung kenapa? Sudah 15 tahun di sana, tidak masalah," kata Erry saat ditemui di Hermes Place Polonia Medan, Jalan Mongonsidi, Minggu (23/10/2016).
Kepala Seksi Perlindungan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumut, Rahmat, mengatakan burung Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa langka yang dilindungi.
"Itu jenis satwa dilindungi. Itu harus disita dan diserahkan ke negara," kata Rahmat saat dihubungi Tribun Medan beberapa waktu lalu.
Petugas BBKSDA Sumut telah menelusuri keberadaan burung tersebut dan akan disita pada Senin (24/10/2016). "Senin insya Allah diambil, kemarin sudah dicek sama anggota," kata dia.
Keberadaan satwa langka berjenis burung Kakaktua Jambul Kuning yang diduga menjadi hewan peliharaan ini memicu protes dari berbagai kalangan pecinta lingkungan.
Satu di antaranya datang dari Generasi Muda Pecinta Alam (Gemapala) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU).
Ketua Gemapala FIB USU, Frans Julio, mendesak penegak hukum dan BBKSDA Sumut untuk menelusuri asal muasal keberadaan satwa langka yang ada di rumah dinas tersebut.
"Penegak hukum dan BBKSDA jangan takut walau pun besar kemungkinan satwa langka yang dilindungi undang-undang itu dipelihara dan dibeli pejabat tinggi di Sumut," kata Frans.
"Jangan hanya masyarakat kecil saja yang didesak dan ditangkap kalau memelihara atau memperjualbelikan satwa langka," kata Frans menambahkan.