Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haryadi Suyuti dan Imam Priyono Belum Sampaikan Surat Cuti ke KPUD Yogyakarta

Dua petahana pimpinan Kota Yogyakarta akan bertarung di Pilkada 2017 seusai ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kota Yogyakarta.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Haryadi Suyuti dan Imam Priyono Belum Sampaikan Surat Cuti ke KPUD Yogyakarta
tribun jo
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua petahana pimpinan Kota Yogyakarta akan bertarung di Pilkada 2017 seusai ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPUD Kota Yogyakarta, Senin (24/10/2016) pagi di Kantor KPU Yogyakarta Jl Magelang Tegalrejo, Yogyakarta.

Walau begitu masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh masing-masing calon seperti surat cuti hingga surat mengundurkan diri bagi PNS aktif.

Ketua KPU Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan wali kota Yogyakarta petahana yaitu Haryadi Suyuti dan wakilnya Imam Priyono yang akan bersaing di pilkada Yogyakarta, belum melampirkan surat cuti di luar tanggungan negara.

Sesuai peraturan maka pihaknya masih akan menunggu hingga 4 hari ke depan untuk keduanya menyusulkan surat tersebut.

"Nanti setelah cuti tersebut jabatan dan fasilitas yang melekat misalnya rumah dinas atau mobil dinas juga tak bisa digunakan sementara," jelasnya.

Sementara itu satu calon lain yaitu Achmad Fadli yang merupakan calon wakil wali kota yang berpasangan dengan Imam Priyono belum melampirkan surat keterangan persetujuan pengunduruan diri.

Berita Rekomendasi

Achmad Fadli hingga saat ini masih tercatat sebagai Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Setda Kota Yogyakarta.

"Untuk yang PNS kalau masih diproses pengunduran dirinya maka kami minta surat tanda masih diproses maksimal 5 hari dari sekarang sementara surat pemberhentian PNS maksimal 60 hari setelah penetapan," tambahnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas