Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Paedofil Berusia 70 Tahun Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Robert Andrew Fiddes Ellis (70) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Paedofil Berusia 70 Tahun Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Pelaku pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (70), warga asal Australia siap disidangkan. Foto diambil pada Selasa (19/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Robert Andrew Fiddes Ellis (70) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (25/10/2016).

Kakek pelaku paedofil belasan anak ini tidak terima atas ganjaran 15 tahun penjara, ia pun mengajukan banding.

Robert divonis majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Robert melalui tim penasihat hukumnya keberatan, dan akan mengajukan upaya banding.

"Kami keberatan dengan putusan majelis hakim. Robert juga tidak terima dan mengajukan upaya banding ke PT Denpasar. Menurut dia (Robert) ini tidak fair, karena merasa apa yang dia lakukan ada jaringan, tidak tersendiri," ujar Yanuar Nahak didampingi Benny Hariyono selaku tim penasihat hukum terdakwa, Selasa (25/10/2016).

Yanuar menyayangkan, putusan hakim tidak mempertimbangan nota pembelaan yang diajukannya.

Padahal dalam kasus ini kata dia, ada jaringan lainnya.

"Itu yang sangat kami sayangkan. Robert sampai saat ini merasa menjadi korban dari jaringan ini. Polisi, jaksa dan hakim tidak pernah mengusut orang-orang yang mengirim anak-anak itu (korban) ke Robert," ucapnya dengan nada tinggi.

Berita Rekomendasi

Ditegaskan Yanuar, dalam kasus ini pihak penegak hukum dalam memberantas kasus paedofil seharusnya tidak hanya mempidanakan pelaku tapi juga menyeret siapa pun yang terlibat dalam jaringan.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak setuju dengan tindakan paedofil. Tapi kalau mau memberantas paedofil, ibarat kalau kita mau cabut rumput itu, jangan cabut daunnya saja, akar juga harus dicabut," jelasnya.

Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah mengapreasiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar.

Dia menilai putusan majelis hakim ini merupakan vonis tertinggi dalam sejarah peradilan kasus pedofilia di Bali.

Kedepan hukuman berat ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku paedofilia untuk tidak berani merusak anak-anak.

"Luar biasa, Majelis hakim PN Denpasar is the best, jaksa juga is the best. Ini akan menjadi langkah awal bahwa hakim jaksa sudah berani menjatuhkan tuntutan dan putusan yang tinggi. Selama saya mengawal kasus paedofil, ini rekor putusan tertinggi," ucapnya.

Beberapa tahun lalu dalam kasus paedofilia yang pelakunya warga negera Inggris hanya divonis 13 tahun penjara.

Seingat Ipung, sebelumnya ada 30 pelaku, namun sebagian besar pelaku tidak diproses hingga ke persidangan.

"Kenapa ada pelaku yang tidak disidangkan, karena sudah didamaikan. Korban diberikan uang sehingga nggak masuk persidangan dan pelakunya pun bebas kembali ke negaranya," ucap pegiat dari P2TP2A Kota Denpasar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Robert terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan berulang kali".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya tim JPU menuntut Robert dengan pidana penjara 16 tahun.

Selain dituntut pidana penjara, Robert juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yaitu Yanuar Nahak dan Benny Hariyono menyatakan banding.

Sedangkan tim JPU yang dikoordinir oleh Purwanti Murtiasih menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas