Warga Jateng Dapat Laporkan Polisi Penarik Pungli Lewat E-Complaint
Polda Jateng segera meluncurkan aplikasi electronic complaint. Warga bisa melaporkan keluhan terhadap layanan polisi, termasuk polisi penarik pungli.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan, perbaikan sistem satu dari sekian upaya memberantas pungutan liar di jajaran Polda Jateng.
Mantan Kakorlantas Polri itu mengatakan, saat ini sudah ada sistem pelayanan SKCK Online di Polda Jateng, namun belum terkoneksi ke polres-polres.
"Ini yang akan kami tingkatkan agar bisa terkoneksi ke semua polres se Polda Jateng," kata Condro kepada wartawan di Polda Jateng, Semarang, Rabu (26/10/2016).
Polda Jateng juga telah mencanangkan sistem pelaporan atau aduan warga. Selama ini, laporan serta aduan warga masih terfokus di tingkat polres.
"Nanti akan kami kembangkan sistem pelaporan dan aduan namanya E-Complaint, masih kami rancang. Aplikasi ini nantinya akan langsung ke Polda Jateng," ia menambahkan.
Masyarakat yang melakukan pelaporan hingga aduan terkait pelayanan kurang memuaskan dan "polisi nakal," bisa langsung mengecek perkembangan dan tindaklanjut laporannya melalui aplikasi tersebut.
"Kami akan kerja sama dengan Telkom untuk server dan bandwidthnya. Kami tidak mau bikin asal-asalan. Jadi, benar-benar sistem ini harus jalan dan tidak lemot," kata dia.
Selain sistem pelaporan online, Condro mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pemprov Jateng, Kejaksaan, Ombudsman dan TNI, membentuk Tim Sapu Bersih Pungli di tingkat Jateng.