Larikan Perawan, Amir Lalu Cabuli Kenalan BBM-nya Itu Berulang Kali
Di kos itu, perbuatan bejat pelaku lagi-lagi dilakukan terhadap korban hingga 10 hari berlangsung.
Editor: Rendy Sadikin
Di bagian lain, orang tua korban yang merasa kehilangan anak lalu melaporkan hal itu ke Mapolsek Mojoanyar.
Lalu pada Selasa (24/10/2016) sore, pelaku ditangkap petugas reskrim Polsek Mojoanyar setelah koordinasi bersama keluarga korban.
"Keduanya digerebek di dalam kos-kosan,’’ katanya.
Saat digerebek, keluarga korban benar-benar emosi pada Amir.
Tak pelak, mereka pun sempat menghajar pelaku sebelum dilerai polisi.
"Ya orangtua pasti marah melihat anaknya dibawa kabur hingga 10 hari dan dicabuli,’’ bebernya.
Begitu ditangkap, pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit PPA Polres Mojokerto untuk diperiksa.
"Pelaku sekarang sudah diamankan. Ini masih dalam pemeriksaan PPA,’’ tegasnya.
Dari penjelasan pelaku, dia melakukan aksi tak bermoral itu pada korban tanpa paksaan. Dia berdalih hubungan itu atas dasar suka sama suka.
’Saya juga mau bertanggungjawab. Kami memang baru saja kenal dari BBM,’’ katanya.
Dari perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.