Penjual Obat Penenang Dibekuk Tim Paniki
Tim Paniki Rimbas Dua yang dipimpin Ipda Teddy Malamtiga berhasil membekuk salah seorang penjual obat penenang Trihexyphenidyl
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Paniki Rimbas Dua yang dipimpin Ipda Teddy Malamtiga berhasil membekuk salah seorang penjual obat penenang Trihexyphenidyl, berinisial SR (19) warga Sindulang Kecamatan Tuminting, Kamis (27/10).
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan warga kalau ada penjual obat haram tersebut di Kelurahan Sindulang.
Tim Paniki yang menerima Informasi ini kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi nama tersangka.
Tanpa tunggu lama, Tim yang menjadi andalan Polresta Manado dalam memberantas bandit di Kota Manado ini langsung menjemput SR ke lokasi, dan saat itu SR sedang lelap tertidur.
SR Kemudian langsung dibawa ke Polresta Manado untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya.
Ketika berada di Polresta Manado, SR mengaku sudah 4 bulan menjadi penjual obat terlarang itu.
"Saya beli dari kampung Ternate pada pria berinisial IR Harganya perpaket Rp 20.000, namun saya jual Rp 30.000," terang SR.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini, SR dan barang bukti sebanyak 100 butir sudah diamankan di Polresta Manado dan tersangka akan diproses sesuai hukuman yang berlaku," ungkap Sahelangi.