Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda akan Proses Dugaan Tangkap Lepas di Polsekta Percut

Kapolda pastikan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Yang bersalah pasti akan dikenai sanksi

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolda akan Proses Dugaan Tangkap Lepas di Polsekta Percut
Tribun Medan/ Joseph
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel memastikan akan memproses kasus dugaan tangkap lepas bandar ganja dan bandar togel yang disinyalir dilakukan Polsekta Percut Seituan.

Kata Rycko, jika terbukti, oknum perwira di Polsekta Percut Seituan akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti akan saya suruh cek Propam. Kalau terbukti (tangkap lepas), pasti dihukum," ungkap Rycko, Jumat (28/10/2016) sore usai mendengar arahan Kapolri, Jendral Tito Karnavian lewat video converter di ruang Rupatama Polrestabes Medan.

Menurut Rycko, saat ini tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Siapapun anggota yang bersalah, pasti akan dikenai sanksi tegas baik dari sisi hukum pidana ataupun etika profesi.

"Pasti dihukum. Tidak ada yang bisa ditutupi lagi," kata Rycko.

Berita Rekomendasi

Mencuatnya kasus tangkap lepas bandar ganja dan bandar togel ini terungkap saat Polsek Percut Seituan didatangi sejumlah warga, Selasa (25/10/2016) kemarin.

Saat itu, sejumlah orang yang mengaku keluarga dari AMH (31), bandar togel yang ditangkap Polsekta Percut Seituan komplain keluarganya tidak bisa dibebaskan.

Padahal sebelumnya, Polsekta Percut Seituan melepas bandar ganja berinisial SU (52), diduga setelah membayar Rp 25 juta.

Menurut para pendemo, AMH dan SU sama-sama ditangkap di warung kopi Jl M Yakub tepatnya di belakang Pasar Bengkok pada 10 Oktober 2016 kemarin.

Namun, SU berhasil dilepaskan setelah disebut-sebut menyetorkan sejumlah uang pada perwira di Polsekta Percut Seituan.

Tak terima SU dilepaskan, keluarga AMH, bandar togel komplain. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas