Tertembak di Punggung dan Kaki, Pelaku Pecah Kaca Mobil Tewas
Anak peluru yang ditembakkan personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menembus kaki kanan dan punggung kiri AU (36).
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anak peluru yang ditembakkan personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menembus kaki kanan dan punggung kiri AU (36).
Seketika AU tewas di lokasi. Petugas membawanya untuk menunjukkan lokasi kejahatannya di Jalan MT Haryono, Pontianak Selatan, Jumat (28/10/2016), namun AU mencoba kabur.
Polisi menangkap AU karena memecahkan kaca mobil Honda Brio KB 1261 HZ dan mengambil sebuah tas ransel hitam korban, yang di dalamnya berisi dua ponsel merek OPPO F1s warna emas.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi, kejadiannya pada Minggu (16/10/2016) sekira pukul 09.22 WIB," ujar Wakil Kapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah, Jumat (28/10/2016) malam.
Selain dua ponsel OPPO, tersangka menggondol surat-surat penting lainnya. Akibatnya, korban merugi sekitar Rp 9,8 juta.
"Kemudian kami kembangkan dengan mendapatkan hasil curian berupa handphone yang bisa kami lacak, kemudian kami dapatkan pelaku 480-nya (penadah) yang menerima barang tersebut dari pelaku AU," jelas dia.
Polisi menangkap CN alias NN, penadah barang-barang curian dari AU. Dari keterangan CN polisi dapat menangkap AU.
AU berhasil ditangkap dan diamankan saat tengah memarkirkan kendaraannya di samping satu di antara bank yang terletak di Jalan Tanjungpura sekitar pukul 16.35 WIB.
"Informasi yang didapat dari 480 (tersangka CN) yang menunjukkan itu orangnya, sehingga tidak ada keraguan lagi teman-teman Jatanras menangkap tersangka AU," cerita dia.
Setelah berhasil diamankan, tersangka AU beserta satu barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan, saat itu dibawa menuju Mapolresta Pontianak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.