Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Pekanbaru Konsisten tak Loloskan Pasangan Destrayani-Said

KPUD Kota Pekanbaru konsisten dengan keputusannya tidak meloloskan pasangan Destrayani-Said sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPUD Pekanbaru Konsisten tak Loloskan Pasangan Destrayani-Said
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Sidang sengketa Pilkada Pekanbaru yang dilaksanakan di Kantor Panwaslu Pekanbaru, Minggu (30/10/2016). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru konsisten dengan keputusannya tidak meloloskan pasangan Destrayani-Said sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru dalam Pilkada Pekanbaru 2017.

Hal tersebut disampaikan KPU sebagai jawabannya dalam sidang sengketa Pilkada Pekanbaru atas gugatan pasangan Destrayani-Said yang digelar di Kantor Panwaslu Pekanbaru Jalan Elang, Sukajadi, Pekanbaru, Minggu (30/10/2016).

Sidang dihadiri oleh Komisioner KPU, tim sukses, partai pengusung serta pendukung dan kuasa hukum pasangan Destrayani-Said.

Dalam jawabannya KPU Pekanbaru menjelaskan:

"Mencermati data, dokumen rekomendasi kemudian menggali, mencari dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut (tidak meloloskan pasangan Destrayani-Said), maka KPU Kota pekanbaru tetap konsisten pada sikapnya sesuai dengan aturan yang berlaku seperti tahap-tahap yang dilakukan KPU terhadap pasangan Destrayani-Said."

Bahwa salah satu dari pasangan calon tersebut tak memenuhi syarat kesehatan.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan kesehatan menurut pedoman teknis IDI tentang penilaian jasmani dan rohani bakal calon (balon), tim dokter dalam tugasnya menemukan adanya disabilitas atau tidak ditemukan disabilitas.

Jika ditemukan maka si calon tidak memenuhi syarat dan jika tidak ditemukan maka si calon memenuhi syarat.

Penjabaran yang disampaikan KPU Pekanbaru tersebut merupakan jawaban dari gugatan yang sebelumnya dilayangkan pasangan Destrayani-Said melalui kuasa hukumnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan yakni, agar menghukum KPU yang selama ini menurut pemohon tidak pernah mengindahkan instruksi Panwaslu Kota Pekanbaru.

Meminta KPU agar mencabut surat keputusan (SK) pembatalan Paslon Destrayani-Said.

Kemudian meminta KPU agar menyatakan sikap dan mengeluarkan SK baru untuk meloloskan Paslon Destrayani-Said.

Selanjutnya meminta Panwaslu agar memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan paslon Destrayani-Said dalam semua tahap pilkada kedepanya.

Gugatan yang dimasukkan pasangan Destrayani-Said pasca pengumuman pasangan calon yang lolos untuk tahap selanjutnya oleh KPU Pekanbaru pada Senin (24/10/2016) lalu.

Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Kantor KPU Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru itu, KPU menyampaikan empat pasangan calon yang lolos yakni, Herman Nazar-Deviwarman dan Syahril-Said Zohrin yang maju lewat jalur independen.

Kemudian dua pasangan calon yang diusung partai politik yakni, Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung Golkar, PAN, Hanura, PKB, dan Nasdem serta pasangan petahana Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung Demokrat, PKS, dan Gerindra.

Pasangan Destrayani-Said tidak lolos karena tidak memenuhi syarat yakni Said yang tidak lolos tes kesehatan.

Sidang sengketa Pilkada tersebut ditunda Senin (31/10/2016) besok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas