Abdul Gani Dieksekusi dengan Kejam Saat Masuk Ruang Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng
Mantan Ketua Umum Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, dibunuh dengan keji dan rencana matang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO – Mantan Ketua Umum Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, dibunuh dengan keji dan rencana matang.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, dan Kurniadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016).
Tim JPU membacakan dakwaan kronologi pembunuhan Gani.
Persidangan dipimpin hakim Moh Syarifuddin dengan empat JPU, yakni Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto dan Dimas Admadibrata.
JPU menyebutkan, pada 11 April 2016 Wahyudi bertemu dengan Wahyu.
Mereka menyebut kegiatan Abdul Gani menghambat pencairan uang santri Padepokan Dimas Kanjeng.
Wahyu lalu ditunjuk sebagai ketua tim eksekusi.
Kemudian Ahmad Suryono dihubungi supaya bersiap-siap di padepokan untuk mengeksekusi Abdul.
Pada 12 April 2016, Kurniadi menghubungi Wahyu Wijaya untuk membagi tugas eksekusi.
Pada 13 April 2016, dilakukan eksekusi terhadap Abdul.
Untuk memancing Abdul, Wahyu menghubungi korban bahwa uang pinjaman Rp 130 juta sudah siap dan diminta datang di ruang Tim Pelindung padepokan.
Sementara Kurniadi bersembunyi di kamar mandi, Boyran (saat ini masih buron, Red) pura-pura membersihkan ruangan Tim Pelindung.
Saat korban masuk ke ruang Tim Pelindung, eksekusi pun dilakukan Kurniadi dan Boyran.
Setelah tak bernyawa, Abdul ditelanjangi dan dimasukkan ke boks plastik.