Abdul Gani Dieksekusi dengan Kejam Saat Masuk Ruang Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng
Mantan Ketua Umum Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, dibunuh dengan keji dan rencana matang.
Editor: Sugiyarto
Surya/Galih Lintartika
Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, didakwa pasal pembunuhan berencana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016). SURYA/GALIH LINTARTIKA
Bajunya dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Kemudian, mayat Abdul dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang dikemudikan Rahmad Dewaji, dan dibawa meluncur ke Wonogiri, Jawa Tengah.
Mayat Abdul dibuang di sana, di Waduk Gajah Mungkur.
Sedangkan mobil Abdul dibuang di Solo.
“Setelah eksekusi selesai, para pelaku mendapatkan upah," kata JPU Rizki Aditya.
"Wahyu Wijaya, Kurniadi, Muryat dan Rahmat Dewaji masing-masing mendapatkan Rp 50 juta."
"Sedangkan Suryono, Borik, dan Boyran masing-masing mendapatkan Rp 30 juta,” ujarnya. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Berita Rekomendasi