Imigrasi Pontianak Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok
Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China) dideportasi Imigrasi Kelas I Pontianak melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China), Wu Xiongzhi (23), Zhao Yingda (23) dan Yan Jianke (29) dideportasi Imigrasi Kelas I Pontianak melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kamis (3/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Kalbar, Malfa Asdi mengungkapkan, tiga WNA tersebut merupakan hasil operasi serentak nasional penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Pontianak, Kamis (27/10/2016) malam.
"Mereka ini berada di Pontianak, melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan Pasal 22 huruf a, Perda No 15 tahun 2005 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Ini berkaitan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) yang mereka lakukan tetapi menyangkut juga berkaitan dengan ketertiban," ungkap Asdi sesaat sebelum proses deportasi di Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo, Kamis (3/11/2016).
Menurut Asdi, sudah sepatutnya seseorang termasuk WNA, mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya Perda di Kota Pontianak.
"Kalau di Undang-undang (UU) Imigrasi, itu tertuang pada Pasal 71, disana juga ada sanksi berkaitan dengan tindak pidananya. Jadi tiga orang ini sama juga yang dilakukan oleh WNA sebelumnya dalam operasi berkaitan dengan pendataan dan penertiban orang asing di Ketapang," jelasnya.
Sanksi deportasi tiga WNA ini menurutnya sama dengan yang dikenakan Kantor Imigrasi Kelas I Pontinak, kepada 45 orang WNA yang terjaring operasi di Ketapang sebelumnya.
Tiga paspor milik WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kamis (3/11/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI
"Pada saat itu, mereka melakukan pelanggaran berkaitan dengan Pasal 71 dan tipiringnya mereka dikenakan sanksi denda Rp 10 juta perorang. Kalau tiga WNA yang kena tipiring ini dikenakan sanksi denda Rp 1 juta," paparnya.
Apapun yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Asdi meminta kepada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Kalbar, agar selalu peka untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Dan juga dengan kolega kita, teman-teman jurnalis. Karena jurnalis ini juga banyak sekali informasi-informasi yang bisa kami tindaklanjuti. Berkaitan dengan keberadaan maupun kegiatan WNA yang ada di Kalbar khususnya di Pontianak," kata dia.
Proses deportasi diawali dengan menggunakan penerbangan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Nanti dari Jakarta menuju Guangdong (China) via Kuala Lumpur (Malaysia) menggunakan pesawat Air Asia," terang Asdi.
Ditegaskan Asdi, hal-hal seperti inilah yang perlu penguatan di lapangan, karena dari temuan-temuan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara China, pada umumnya mereka tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Mereka jarang membawa dokumen paspornya. Selain itu mereka juga umumnya tinggal di Indonesia tidak melaporkan, dan juga ada kegiatan-kegiatan lain yang diduga mereka bekerja," kata Asdi.