Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Dini di Mojokerto Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

Cukup banyak remaja di Mojokerto yang menikah di usia dini. Itu terlihat dari banyaknya permintaan dispensasi kawin

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pernikahan Dini di Mojokerto Terus Meningkat, Ini Penyebabnya
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Cukup banyak remaja di Mojokerto yang menikah di usia dini.

Itu terlihat dari banyaknya permintaan dispensasi kawin sebanyak 79 kasus ke Pengadilan Agama agar mereka bisa menikah sebelum usia dewasa.

Jumlah 79 kasus dispensasi kawin meningkat sejak Januari hingga September ini.

Jika pada Januari hingga Agustus rata-rata pengajuan dispensasi kawin antara 7-13 kasus, maka September melonjak hingga 18 kasus.

Humas Pengadilan Agama Mojokerto, Ahmad Thoha menjelaskan, cukup banyaknya pengajuan dispensasi kawin itu karena remaja putri itu keburu hamil dulu sebelum menikah.

"Kemajuan teknologi dan media sosial membuat pergaulan para remaja semakin bebas. Meski masih belum dewasa, mereka melakukan hubungan terlarang itu di rumah kosong, sewa hotel hingga tempat wisata," tuturnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (4/11/2016).

Dijelaskan, ketika remaja putri itu diketahui hamil, maka orangtua terpaksa harus menikahkan dua insan berbeda jenis itu. Hanya saja, ketika akan mengajukan perkawinan ke KUA, mereka ditolak karena masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan UU No 1/1974 tentang perkawinan pada pasal 7 disebutkan bahwa mereka bisa menikah jika perempuan berusia di atas 16 tahun dan pria berusia 19 tahun.

"Karena ditolak, maka mereka mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Kami memutuskan menerima dispensasi itu karena melihat sisi manfaat daripada mudharatnya," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Meski hampir semua pengajuan dispensasi perkawinan itu diterima, namun dia berharap elemen terkait saling bekerjasama agar kasus pernikahan dini ini berkurang.

Maka, koordinasi antara kepala daerah selaku pembuat kebijakan, kemenag selaku penasehat perkawinan dan pengadilan agama sebagai pilar hukum agama tetap terjalin erat.

"Sinergi ini bisa tetap berjalan, sehingga para remaja bisa menjaga pergaulan dan tak berujung pada pernikahan dini," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas