Mengikuti Tim BNN Jalan Kaki Dua Jam Tembus Hutan Cari Ladang Ganja
Pada Kamis (3/11/2016) sekitar 06.00 WIB, hangat sinar matahari di langit Lamteuba, Aceh Besar, belum sempurna.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
Setelah pencabutan selesai, terlihat lebih dari enam tumpukan pohon ganja tersebar di sekitar ladang itu.
Pembakaran dengan minyak tanah dilakukan sebagai cara pemusnahan.
Setelah pembakaran selesai, barulah rombongan kembali berjalan meninggalkan lokasi tersebut.
"Ini bentuk sikap pemerintah bahwa budidaya ganja secara liar dilarang. Sedangkan pengembangan ganja sebagai obat atau penelitian tidak dilarang, hanya saja harus mengantungi izin dari lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan," kata Kabag Humas BNN. (*)
Berita Rekomendasi