Dua Pria Asal Malaysia Diamankan Saat Penggerebekan Narkoba di Gang Amal
Polisi mengamnakan 18 paket sabu-sabu yang diperkirakan seberat 18 kilogram dan sebanyak 23.400 pil Happy Five.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Identitas dua pria yang diamankan personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, di rumah nomer 62 Gang Amal, Jalan KH Wahid Hasyim, RT 002/ RW 001, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 17.20 WIB, akhirnya terungkap.
Keduanya, ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chua alias Achien (33).
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak merilis kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, berikut barang bukti hasil penggerebekan dan pengembangan personel Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Polisi mengamankan 18 paket sabu-sabu yang diperkirakan seberat 18 kilogram dan sebanyak 23.400 pil Happy Five.
Juga diamankan tiga ban mobil, dua linggis serta satu unit mobil Fortuner.
"Silahkan nanti dinilai harganya sendiri oleh rekan-rekan media. Ini saya kira pengungkapan tahun 2016, karena dulu pernah ada 17 kilogram, ini sekarang 18 kilogram, ini artinya terbesar," ungkap Kapolda didampingi Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, di Mapolda Kalbar, Senin (7/11/201/6) siang.
Kapolda menyebutkan modus operandi yang digunakan para pelaku menyelundupkan narkoba ke Indonesia, khususnya di Kalbar tampak berbeda dengan pengungkapan sebelumnya.
"Pengungkapan kemarin itu dari dalam ban. Itu ban-nya ada. Ban ini masih dipasang di mobilnya. Setelah diturunkan lalu disobek, ternyata isinya narkoba," ujarnya.
Lanjut Musyafak, pengungkapan narkoba oleh Polresta Pontianak ini telah dilaporkannya kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Pengungkapan kasus narkoba mengejutkan, apalagi kemarin yang tertangkap di Jakarta lebih dari satu kuintal yang berasal juga dari Malaysia. Kalau ini pelakunya orang Malaysia sehingga perlu menjadi perhatian warga Kalimantan Barat," tegasnya.
Kapolda menjelaskan, pengungkaplan berawal informasi adanya barang haram ini dari masyarakat yang dikembangkan Sat Reskrim Polresta Pontianak.
"Saya tegaskan, ini kasus narkoba terbesar di Kalbar tahun 2016, yang pelakunya bukan Warga Negara Indonesia," katanya.
Kapolda mengatakan, tim ini masih di lapangan untuk mengembangkan kasusnya di wilayah satu tempat.