Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Pastikan Berkas Perkara Polisi Mutilasi Anggota DPRD Sudah Lengkap

Kejaksaan Tinggi Lampung membenarkan, berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah lengkap

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejaksaan Pastikan Berkas Perkara Polisi Mutilasi Anggota DPRD Sudah Lengkap
Tribun Lampung/ Wakos Gautama
Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dengan terdakwa Tarmidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung membenarkan bahwa berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah lengkap.

Namun, pihak kejaksaan mengaku akan melakukan ekspose internal terlebih dahulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengutarakan, tim jaksa penuntut umum sudah menyatakan bahwa berkas perkara Medi sudah lengkap secara formil dan materil.

“Tapi kami akan ekspose internal dulu. Ini bertujuan untuk meyakinkan penuntut umum bahwa sudah tidak ada masalah lagi dengan berkas perkara Medi. Setelah ekspose internal baru kami nyatakan berkas itu P21 ke polisi,” terang Yadi, Selasa (8/11/2016).

Saat ini, tutur Yadi, penuntut umum masih memantau perkembangan sidang terdakwa Tarmidi. Tarmidi menjadi terdakwa kasus penadahan dan pembuangan mayat Pansor.

Perkembangan sidang Tarmidi, kata dia, sangat penting mengingat saksi-saksi Tarmidi sama dengan saksi-saksi Medi.

Berita Rekomendasi

Apabila di dalam persidangan tidak ada kendala dengan kesaksian para saksi, Yadi mengutarakan, pihaknya akan segera memutuskan bahwa berkas perkara Medi benar-benar sudah lengkap dan tidak ada masalah.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas