Bunuh Wanita Panggilan Usai Dikencani, Komang Arim Sujana Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan terhadap cewek panggilan ini menghela napas beratnya ketika jaksa menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Komang Arim Sujana (23) tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (8/11/2016).
Terdakwa pembunuhan terhadap cewek panggilan, Ni Luh Tety Ramuna di kamar Hotel Wisma Warta Ubung, Denpasar ini menghela napas beratnya ketika jaksa menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Parta Bhargawa SH, Jaksa Dewa Arya Lanang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Komang Arim Sujana dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Jaksa Lanang.
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ketut Bakuh SH akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Peristiwa ini berawal saat terdakwa menginap di Hotel Wisma Warta, Jalan Pidada VI Nomor 4, Denpasar Utara, pada 19 Juli 2016.
Pada pukul 22.15 Wita, terdakwa meminta Teuku Ismal, karyawan di penginapan itu untuk mencarikan wanita penghibur.
Mereka kemudian keliling menggunakan saksi mencari cewek panggilan di Hotel Ijo Jalan Cargo.
Pilihan terdakwa jatuh kepada Ni Luh Tety Ramuna yang mangkal di hotel itu.
Terdakwa kemudian mengajak korban berkencan di Hotel Diana.
Usai berkencan, terdakwa kembali mengajak korban ke Hotel Wisma Warta dimana dia menginap.
Saat di hotel itulah, korban meminta uang kepada terdakwa Rp 1,5 juta upah hubungan intim di Hotel Diana.
Ternyata korban tak memberi uang, malah marah hingga mencekik leher korban hingga lemas.
Terdakwa kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernyawa.