Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

David James Taylor Terdakwa Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, David James Taylor tidak menyanggah apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in David James Taylor Terdakwa Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Tak Ajukan Eksepsi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, David James Taylor tidak menyanggah apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, David James Taylor tidak menyanggah apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

David tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan semuanya dalam persidangan.

Meskipun, David sempat keberatan atas dakwaan yang dikenakan padanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan AA Ngurah Jayalantara.

Dalam sidang, JPU AA Ngurah Jayalantara mendakwa David dengan empat pasal yakni, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan satu pasal penyertaan pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam pembunuhan.

"Pasal 338 ancaman 15 tahun, 170 12 tahun dan 351 7 tahun dan satu pasal penyertaan," kata AA Ngurah Jayalantara, Rabu (9/11/2016).

Di sisi lain, Haposan Sihombing sebagai kuasa hukum pun tidak mengajukan eksepsi, sehingga nantinya akan langsung beralih pada sidang pemeriksaan saksi.

Dua saksi pun sudah disiapkan oleh JPU yakni dari pihak keluarga korban dan pihak Kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak mengajukan eksepsi, nanti akan langsung pemeriksaan saksi saja. Dan semua dibuktikan dalam jalannya persidangan saja," ucap Haposan.

Haposan mengaku, David sempat berubah pikiran alias keberatan dengan apa yang akan didakwakan padanya.

Hanya saja, Haposan kembali meyakinkan bahwa David sudah mengakui dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Sehingga tidak perlu lagi mengajukan keberatan.

"Kami kan tidak mungkin membuat klien kami bebas. Namun kami akan meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim," ujar Haposan.

Sidang David dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dr Yanto, didampingi Ni Made Sukereni dan Made Pasek.
Sidang lanjutan akan digelar pada 16 November mendatang. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas