Tiga dari Empat Sengketa Batas Antarkabupaten di Kalimantan Utara Akhirnya Kelar
Butuh waktu sekitar 16 tahun untuk menarik benang merah sengketa tapal batas antara empat kabupaten di Kalimantan Utara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Butuh waktu sekitar 16 tahun untuk menarik benang merah sengketa tapal batas antara empat kabupaten di Kalimantan Utara.
Sejak tahun 2000an menurut Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara, Datu Iqra Ramadan, sengketa batas antardaerah di Kalimantan Timur-Kalimantan Utara seakan menjadi pembahasan tiada akhir.
Dalam pertemuan antara empat kepala daerah dan pimpinan legislatif masing-masing kabupaten yang di kantor gubernur, Selasa (8/11/2016), tiga dari empat segmen batas wilayah antarkabupaten berhasil diraih titik temu.
Datu Iqra menyebutkan, tiga segmen batas wilayah yang berhasil diselesaikan adalah batas Bulungan-Malinau, Bulungan-Tana Tidung, dan Nunukan-Malinau.
"Ini sebuah prestasi bagi Kalimantan Utara, karena di usianya yang baru tiga tahun sudah bisa menyelesaikan beberapa segmen. Soal tapal batas ini memang sudah bergulir lama waktu masih bergabung Kaltim. Sekitar 16 tahun menunggu akhirnya bisa diselesaikan," kata Datu saat dikonfirmasi Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) usai rapat tertutup dengan para bupati dan pimpinan DPRD Malinau, Nunukan, Bulungan, Tana Tidung.
Adapun satu batas wilayah yang belum menemui titik temu adalah batas antara Tana Tidung-Malinau.
"Kami targetkan tahun ini juga bisa dituntaskan. Ini antara Seputuk di Tana Tidung dan daerah Gunung Belanda di Malinau," kata dia.
Adapun tiga segmen yang telah diselesaikan dalam waktu dekat dokumen berita acaranya akan diserahkan kepemerintah untuk ditetapkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ketetapan batas wilayah antardaerah dilanjutkan mantan Camat Tanjun Palas (Bulungan) ini akan memberi kepastian kepada masyarakat terhadap program-program pembangunan fisik maupun non fisik di wilayah yang sebelumnya disengketakan.
"Artinya kebijakan atau program pemerintah daerah ke wilayah itu bisa jalan," kata dia.
Selain itu, penetapan batas wilayah akan memberi jaminan kepastian bagi investor yang melirik potensi di wilayah-wilayah tersebut.
"Dan perlu diingat bahwa sesuai UU 23 Tahun 2014, setiap pembentukan daerah otonomi baru perlu clear dulu tata batasnya. Seperti rencana pemekaran Kabuda, Krayan, dan Apau Kayan," sebutnya.
Pihaknya juga mengungkap, bahwa berlarut-larutnya penyelesaian batas wilayah salah satunya dipengaruhi oleh kepala daerah.
"Semisal ketika pembahasan, kepala daerah berhalangan hadir. Sulit mempertemukan kepala daerah. Dan hari ini semuanya hadir. Kita patut bersyukur," kata dia.
Adapun satu batas wilayah yang belum tuntas (Tana Tidung-Malinau), akan disikapi dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari masyarakat dan pemerintah dua daerah. (Wil)
BATAS WILAYAH YANG BERHASIL DISELESAIKAN
1. Bulungan - Tana Tidung = 211 kilometer di daerah Sekatak, Peso, hingga kawasan pantai.
2. Malinau - Nunukan = 61 kilometer di Kecamatan Mentarang (Malinau) dengan Krayan (Nunukan).
3. Bulunga Malinau = 11 kilometer.
BATAS YANG MASIH PROSES PEMBAHASAN
1. Tana Tidung - Malinau = Di daerah Seputuk (Tana Tidung) dengan Gunung Belanda (Malinau).
Sumber: Biro Pemerintahan Umum Setprov Kalimantan Utara. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.