Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok di Kampung Harapan
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku mendapat kolingan seseorang untuk membantu aksi di lokasi penggusuran
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta barelang terkait empat pelaku yang diamankan dalam bentrok di kawasan Kampung Harapan Swadaya, Bengkong. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Sementara itu, satu orang lagi dipulangkan karena minim barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pria berinisial I warga Bengkong Nusantara, S Dapur 12 dan J Bengkong Harapan.
Sementara JM pelaku yang dipulangkan kemarin merupakan warga Kampung Harapan Swadaya.
"Dari hasil gelar perkara tadi, kita menetapkan tiga tersangka dari empat orang pelaku yang kita amankan. Dua alat bukti mereka sudah lengkap. Sementara satu orang lagi kita kembalikan karena minim alat bukti dan dia memang warga asli sana," sebut Memo menerangkan.
Menurut Memo, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku mendapat kolingan seseorang untuk membantu aksi di lokasi penggusuran.
Polisi akan mencari tahu siapa yang meminta tiga orang tersebut datang ke ke lokasi.
"Kita masih memburu orang yang menyuruh datang ke lokasi tersebut," sambungnya.
Pelaku sengaja menghalangi petugas dan membuat keributan dan merusak rumah sampai berujung dengan kebakaran beberapa rumah di komplek Glori Hemes.
Para pelaku dikenakan pasal 187,170 dan 214 degan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi, kata dia bukan berpihak kepada pihak Glory ataupun kepihak masyarakat.
"Kami hanya menjalankan tugas negara yang sudah sesuai dengan putusan pengadilan yang sah dan sudah ingkrah," katanya. (Koe)