Ada Tersangka Baru Kasus Pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Bareskrim menetapkan tersangka baru terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Dewi Agustina
![Ada Tersangka Baru Kasus Pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bareskrim-ungkap-kasus-pungli-di-pelabuhan_20161111_210419.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Kasus pungli di Tanjung Perak, kami menambah satu tersangka baru Dj alias J, dari kegiatan pungli dan menerima hasil pungli," kata Agung di kantor Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Agung menuturkan, DJ menjabat sebagai petugas fungsional pemeriksa dokumen.
Kasus tersebut melibatkan PT Angkara yang memungut biaya terhadap importir. Setiap kontainer, diharuskan membayar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
"Setiap bulan Angkara bisa mengumpulkan Rp 4 miliar - Rp 5 miliar yang kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada beberapa pihak. Termasuk saudara A, F, RS, dan hari ini kami lakukan penangkapan saudara DJ," ucap Agung.
Agung menjelaskan, setiap importir harus menyerahkan dokumen terkait barang yang akan diimpor.
Saat kapal tiba di pelabuhan, verifikasi terhadap dokumen dan barang yang dibawa dilakukan. Pada titik ini pungli terjadi.
"Ketika barangnya sudah sampai di pelabuhan, dokumen akan diverifikasi kembali. Proses verifikasi dokumen inilah yang jadi peluang oknum untuk mengurus dokumen dengan meminta imbalan pada pemilik barang atau importir. Dari situlah, mereka berbagi keuntungan," ucap Agung.
Agung mengatakan, penyidik menyita dokumen, empat telepon genggam, satu laptop, rekening, dan bukti komunikasi.
"Ada dua ratus dokumen dan setiap dokumen pelaku mendapat imbalan. Dari rekening terdapat nominal Rp 340 juta," ucap Agung.
Atas perbuatannya, Dj dijerat Pasal 5 dan 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com/Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.