Baru Beli Sabu Seharga Rp 1,2 Juta, Pria 22 Tahun Tertangkap Polisi
TA (22) tak berkutik ketika ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bogor Kota.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - TA (22) tak berkutik ketika ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bogor Kota.
Warga RT 4/4 Gang Masjid, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu terlibat peredaran narkoba.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), TA ditangkkap di Jalan Abesin, Kelurahan Cibigor, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 21.15 WIB. TA diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
"Ia ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (13/11/2016).
Yusri mengatakan, TA ditangkap ketika membawa sabu dan ganja. Ia ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di daerah Jalan Abesin, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah.
"Begitu kami memastikan ciri-ciri orang yang dilaporkan sering memperjual belikan sabu, tim langsung menangkapnya," kata Yusri.
Berdasarkan hasil penggeledahan, kata Yusri, petugas menemukan paket sabu dan ganja siap edar di tas selempangnya.
Menurut keterangan, kata Yusri, TA baru saja mengambil barang haram itu dari dua pengedar yang berbeda.
Untuk sabu, tersangka membeli dari pria berinisial D dengan harga Rp 1,2 juta. Sedangkan ganja, TA mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial R.
"Petugas temukan tujuh bungkus plastik klip kecil warna bening masing-masing berisi sabu dengan berat bruto 8.2 gram dan sebungkus plastik klip kecil berisi ganja berat bruto 3.30 gram," kata Yusri.
Yusri mengatakan, tim Satnarkoba Polres Bogor masih mengejar dua pria yang diduga memberikan sabu dan ganja kepada TA. TA dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)