Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Enam Jam, Bendahara Bagian Umum Pemkab Bangkalan Ditahan

Setelah diperiksa selama enam jam, Bendahara Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Bangkalan berinisial E akhirnya ditahan kejaksaan negeri Bangkalan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diperiksa Enam Jam, Bendahara Bagian Umum Pemkab Bangkalan Ditahan
surya/ahmad faisol
Bendahara Bagian Umum Setkab Bangkalan, E (jilbab merah) menuruni tangga di kejari usai diperiksa selama enam jam, Senin (14/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Setelah diperiksa selama enam jam, Bendahara Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Bangkalan berinisial E akhirnya ditahan kejaksaan negeri (kejari) Bangkalan, Senin (14/11/2016) petang.

Ia dititipkan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.

Pemeriksaan terhadap tersangka E dimulai sejak pukul 11.00 hingga 17.30. Dalam pemeriksaan itu, pihak Kejari Bangkalan juga menghadirkan tersangka Bagus Hariyanto, mantan Kepala Bagian Umum yang lebih dulu menghuni Rutan Bangkalan.

"Kami sudah mempunyai sedikitnya dua alat bukti. Sekarang tindakan lainnya adalah melakukan penahanan terhadap tersangka E," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan Nur Hisyam kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Disinggung terkait seputar materi pertanyaan hingga memakan waktu lama, Nurul Hisyam mengatakan, hanya seputar keterlibatan tersangka E atas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Bagian Umun pada tahun anggaran 2014.

"Berdasarkan bukti - bukti seperti keterangan saksi, surat - surat, dan keterangan dari saksi ahli sudah sudah cukup menguatkan keterlibatan tersangka E. Seperti yang tertera dalam Pasal 184 KUHP," jelasnya.

Kejari Bangkalan sejatinya sudah menetapan E sebagai tersangka sekitar dua bulan yang lalu.

Berita Rekomendasi

Bersama Bagus Hariyanto, ia diduga terlibat atas penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum pada tahun 2014 senilai Rp 5,8 miliar.

Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, terdapat pertanggung jawaban keuangan tidak diyakini kebenarannya oleh BPK. Dari total anggaran Rp 5,8 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Adapun modus yang dilakukan, tersangka Bagus Hariyanto membuat laporan pertanggung jawaban palsu, kwitansi palsu, dan nota kelengkapan pencairan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Seperti belanja makanan dan minuman, alat tulis kantor, dan percetakan.

"Tersangka B (Bagus Hariyanto) juga diperiksa tadi untuk tahap dua (penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penunut umum," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas