Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekda Gresik Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kas Daerah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Khusnul Khuluq, Senin (14/11/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Sekda Gresik Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kas Daerah
surya/sugiyono
Khusnul Khluluq mengenakan rompi di dalam mobil tahanan Kejari Gresik, Senin (14/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Khusnul Khuluq, Senin (14/11/2016).

Dalam perkara ini jaksa selain menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, juga dua tersangka lain yakni Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri.

Keduanya mantan pekerja di PT Smelting.

Tiga tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.

Mereka buru-buru masuk ke mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan kantor Kejari Gresik tanpa komentar apapun.

“Kami telah menerima tahap dua dari Polda dan limpahan dari Kejati. Pukul 17.00 WIB kita melakukan penahanan terhadap Khusnul Khuluq, Imam Widodo, dan Syaiful Bachri atas sangkaan perkara penyimpangan dana kas daerah Kabupaten Gresik terkait perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting," kata Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Gresik Luthcas Rohman, Senin (14/11/2016).

Menurut Luthcas kerjasama tersebut terkait sewa sebagian perairan laut dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2006 sebesar Rp 1.373.440.000.

Berita Rekomendasi

Kejari Gresik menahan ketiga tersangka yang datang bersama penyidik Polda Jatim pukul 14.45 WIB.
Jaksa beralasan penahanan itu dilakukan dikawatirkan tiga tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Sesuai undang-undang sudah diatur. Kita menahan atas dasar itu. Khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Terpisah, pengacara Dukut Imam yakni, Widodo Rihantoro menyatakan bahwa Dukut hanya korban.
“Dia (Dukut Imam Widodo) hanya manajer, dia bukan pemutus kebijakan. Kalau siapa yang pengambil kebijakan, ya tanyakan sendiri ke Smelting,” kata Rihantoro, Senin (14/11/2016).

Atas penahanan penulis buku Gresik Tempo Dulu ini pihak pengacara Dukut akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Sambil jalan kita akan kita akan ajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Rihantoro menyakini kliennya selama pembayaran uang sewa perairan laut ke Pemkab Gresik sudah sesuai prosedur.

“Intinya ada kelebihan pembayaran retribusi sewa laut yang dibayarkan Semeting. Smelting tidak tahu kok ada pengembalian dari Pemkab Gresik. Uang yang dibayarkan Rp 2,6 miliar, kemudian oleh Pemda Gresik dikembalikan sebesar Rp 1,3 miliar lebih,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas