Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakasek Cabuli Siswinya, 5 Guru SMKN Paron Ngawi Diperiksa Polisi

Sebanyak lima orang guru SMKN Paron, Ngawi dan orang tua korban dipanggil Polisi Resor Magetan untuk dimintai keterangan terkait pencabulan wakasek

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wakasek Cabuli Siswinya, 5 Guru SMKN Paron Ngawi Diperiksa Polisi
int
iustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Sebanyak lima orang guru SMKN Paron, Ngawi dan orang tua korban dipanggil Polisi Resor Magetan untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, terkait kasus pencabulan yang dilakukan Siswanto Wakil Kepala SMKN Paron, kepada MA (17) siwanya, Senin (14/11/2016).

Lima orang guru itu tiga laki laki dan dua perempuan. Sedang orangtua korban Ny Tinem, karena bapak korban sudah lama meninggal dunia.

Kelima guru SMKN Paron dan orangtua korban diperiksa di ruang Unit III Reskrim, karena ruang Unit PPA Reskrim juga digunakan memeriksa saksi lain, juga berhubungan dengan kasus amoral itu.

Menurut Suparjan salah seorang dari guru itu, kedatangan ke Polres bersama empat guru lainnya ini hanya sebagai mediator antara orangtua dan penyidik, bukan diperiksa sebagai saksi tindak pencabulan yang dilakukan Wakasek SMKN Paron Siswanto.

"Kita hanya mediator, apa yang mengantar, agar permintaan keterangan oleh penyidik atau Polisi kepada korban dan orangtua korban lancar."

"Jadi kami bukan dipanggil ikut diperiksa. Kami tidak tahu menahu masalah pencabulan yang dilakukan salah satu guru itu,"kata Suparjan kepada Surya, diruang tunggu Satreskrim Polres Magetan, Senin (14/11/2016).

Keterangan dari Sukarjan yang diperoleh dari salah satu penyidik PPA Polres Magetan menyebutkan, dalam beberapa hari ini setelah pemeriksaan dari pihak korban selesai, Polisi akan memanggil Siswanto pelaku yang diduga melakukan perbuatan pencabulan bukan sekali ini saja, sebelum diduga juga pernah.

Berita Rekomendasi

"Mungkin dalam pekan ini, yang saya dengar dari penyidik, Pak Siswanto (pelaku) akan dipanggil untuk diproses dalam kasus dugaan pencabulan itu,"ujar Suparjan, yang dengan setia, tetap melayani istrinya yang sudah sama-sama tua renta ini kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Saat ini, lanjut Suparjan, Wakasek Siswanto sudah lebih sepekan tidak masuk sekolah.

Ini setelah kasus pencabulan terhadap siswanya itu dilimpahkan ke Polres Magetan dan informasinya semakin ramai.

"Awal siswa mogok karena kasus pencabulan terbuka, dua atau tiga hari dia (tersangka Siswanto), guru bahasa Inggria tidak masuk ngajar. Tapi ini sudah sepekan tidak masuk dan tidak ada kabarnya,"kata Suparjan.

Seperti diberitakan, kasus pencabulan yang dilakukan Siswanto, Wakasek SMKN Paron kepada siswinya ini sesuai pengakuan korban MA (17) dilakukan di tiga tempat, yaitu di Kaliurang, Jogya, Tawangmangu, Karanganyar, dan Sarangan, Magetan. Saat korban mengikuti Pendidiikan Sistem Ganda (PSG) di Solo.

Kasus ini terungkap karena kecurigaan Ny Kartika, ibu kostnya di Solo, yang kemudian ditanyakan ke korban dan mengakui dicabuli Wakasek Siswanto ditiga tempat berbeda itu. Mendengar ini, Ny Kartika langsung melapor ke Polisi Solo, tapi diminta melaporkan masalah ini ke Polisi Ngawi.

Tapi karena tempat kejadian pencabulan tidak satu pun yang berada di wilayah hukum Polres Ngawi, kasus amoral yang dilakukan seorang Wakasek ini dilimpah ke Polres Magetan. Pertimbangannya salah satu TKP berada di wilayah hukum Polres Magetann.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono yang dikonformasi mengatakan, dalam pekan ini akan memanggil terduga pelaku pencabulan itu untuk diperiksa.

"Nanti tetep akan kita konfrontir antara korban, pelaku dan saksi saksi, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk disidangkan. Tapi ini selesai (pemeriksaan saksi saksi), pasti yang bersangkutan (Siswanto) akan diperiksa,"kata AKP Partono.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas