Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengalaman Antoneita dan Tomasia Saat Berada di Penjara Gleno Timor Leste

Dua warga Kabupaten Belu ini ditangkap akhir Agustus lalu saat membawa ternak babi ke Timor Leste untuk mengikuti upacara adat.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Pengalaman Antoneita dan Tomasia Saat Berada di Penjara Gleno Timor Leste
POS KUPANG/EDY BAU
Dua warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu, Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman saat menceritrakan kisahnya selama di Timor Leste kepada keluarga di Atambua, Sabtu (18/11/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA -- Dua warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu, Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman menangis haru saat tiba kembali di Atambua, Sabtu (18/11/2016).

Keduanya kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 78 hari keduanya mendekam di penjara Gleno-Timor Leste karena masuk secara illegal ke negara baru tersebut.

Pantauan Pos Kupang, bertempat di rumah Koordinator Umum Forum Peduli Masyarakat Perbatasan (FPMP), Jeka Pereira, Sabtu (18/11/2016) sore, kedua ibu ini mengisahkan pengalamannya selama menjalani proses hukum di Timor Leste.

Tomasia yang lebih banyak berbicara terlihat menangis saat menceritrakan bagaimana mereka menjalani tiga malam pertama di penjara Gleno.

Dia menangis haru karena harus meninggalkan keluarganya, terutama anak-anaknya yang masih kecil.

"Di dalam penjara kami tidak bisa lihat matahari di siang hari dan bulan atau bintang di malam hari. Yang kami lihat hanyalah lampu listrik yang terus menyala," katanya.

Berita Rekomendasi

Kini keduanya telah bebas dan kembali ke pelukan keluarga. Perasaan senang dan haru campur aduk.

Keduanya menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada Pemerintah Timor Leste dan KBRI di Dili-Timor Leste serta TNI-Polri yang telah berjuang hingga keduanya bisa kembali menghirup udara segar.

Satu hal yang menjadi pelajaran berharga bagi keduanya dan keluarganya bahwa untuk melintas atau masuk ke Timor Leste harus secara legal.

"Intinya, kalau ada urusan apapun di Timor Leste, harus pakai paspor. Supaya tidak mengalami hal yang sama," pesan Tomasia.

Dua warga Kabupaten Belu ini ditangkap akhir Agustus lalu saat membawa ternak babi ke Timor Leste untuk mengikuti upacara adat.


Berikut adalah kronologis yang diperoleh Pos Kupang dari Forum Masyarakat Belu Peduli Perbatasan saat berunjuk rasa di Atambua, Jumat (23/9/2016).

Bahwa telah menjadi salah satu tradisi masyarakat Timor adalah penggalian, pemindahan dan pemakaman kembali tulang rangka/tulang belulang jenazah.

Hal ini yang di lakukan oleh salah satu komunitas masyarakat Timor, Eks Kecamatan Atsabe, Kabupaten Ermera yang notabene Warga Negara Indonesia kelahiran Timor Leste untuk dibawa dan dimakamkan di dusun Atudare, Desa Malabe, Kecamatan Atsabe, Kabupaten Ermera, Timor Leste.

Kedua warga timor di Atambua Antoneta dan Tomasya pun ikut dalam kegiatan ini namun dituduh telah melakukan tindakan melawan Hukum Negara Timor Leste dan hingga hari ini ditahan di rumah tahanan Fatukeru-Gleno, Distrik Ermera selama tiga bulan kedepan.

Adapun Prosesi penggalian, pemindahan dan pemakaman kembali tulang rangka/tulang belulang sebagai berikut :

1). Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 22-23 Agustus 2016 keluarga di Atambua melakukan penggalian tulang rangka/tulang belulang jenazah di kuburan pengungsi Eks Timor-Timur di Haliwen-Lesepu-Kelurahan Manumutin-Kecamatan Kota Atambua sebanyak enam tulang rangka/tulang belulang jenasah dan di semayamkan di rumah Bapak Celetino A.Goncalves di Bautasik-Desa Kabuna-Kecamatan Kakuluk Mesak.

2). Pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2016 misa Requiem/arwah 6 tulang rangka/tulang belulang jenazah di rumah Bapak Celestino A.Goncalves yang di hadiri seluruh keluarga besar di Atambua-Belu, Kepala Desa Kabuna dan perwakilan pemerintah Timor Leste dalam hal ini Agen Consul Timor Leste di Atambua-Belu.

3). Pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 keluarga mengantar 6 tulang rangka/tulang belulang jenazah melalui Pintu Lintas Batas Motaain (PLB) dengan mengantongi surat permohonan lintas batas dari Komandan Kodim 1605/Belu tertanggal 23 Agustus 2016 Nomor B/851/VIII/2016.

4). Tiba di Timor Leste, 6 tulang rangka/tulang belulang jenazah di semayamkan di salah satu rumah keluarga dan di makamkan pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2016 di dusun Atudare, Desa Malabe, Kecamatan Atsabe, Kabupaten Ermera, Timor Leste.

5). Karena untuk kebutuhan prosesi adat dalam pemakaman dan pembangunan kuburan maka pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2016, keluarga dari Atambua Atas nama Ibu Antoneta Goncalves dan Ibu Tomasya Elisa Tilman kembali ke Atambua melalui Pintu Lintas Batas Nunura-Haekesak untuk mengambil binatang (babi) tiga ekor dan dibawa ke Timor Leste pada hari Kamis, tanggal 1 September 2016 melalui Pintu Lintas Batas Motaain yang difasilitasi oleh salah satu Anggota TNI Kodim 1605/Belu "R" yang dikoordinasi oleh salah satu anggota keluarga atas nama saudara Lamberto dengan kesepakatan diberikan sejumlah uang pelintasan Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan dapat melintas ke Timor Leste.

6). Pada waktu yang bersamaan, setelah melintas masuk ke wilayah Timor Leste, kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) ditangkap pihak keamanan Timor Leste di Batugade dan diproses (interogasi) lalu ditahan di markas/Pos keamanan Timor Leste di Fatukbot.

7). Pada hari Jumat, tanggal 2 September 2016, kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) dibawa dan ditahan untuk diinterogasi lebih lanjut di kantor kepolisian Maliana-Distrik Bobonaro.

8). Pada hari Sabtu, tanggal 3 September 2016 kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa dari Maliana, Distrik Bobonaro menuju Distrik Suai untuk di sidangkan di pengadilan Distrik Suai. Namun berhubung pejabat (Hakim) di pengadilan Distrik Suai tidak ada dan sementara berada di Distrik Ainaro, maka kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) tersebut di bawa menyusul Hakim tersebut ke Distrik Ainaro dan di sidangkan di salah satu rumah warga oleh Hakim tersebut dan dinyatakan bersalah/melanggar aturan hukum Timor Leste sehingga diperintahkan untuk dibawa ke Dili dan ditahan di LP Bekora.

9). Pada hari Minggu, tanggal 4 September 2016, kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa kembali dari Distrik Ainaro ke Maliana-Distrik Bobonaro dan ditahan di kantor kepolisian hingga hari Senin, tanggal 5 September 2016 untuk diinterogasi kembali oleh kepolisian Maliana-Distrik Bobonaro.

10). Pada hari Selasa, tanggal 6 September 2016 kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa ke Dili dan di tahan di LP Bekora.

11). Pada hari Rabu, tanggal 7 September 2016 kedua Ibu (Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman) di bawa/dipindahkan dari LP Bekora ke LP Fatukeru-Gleno, Distrik Ermera hingga hari ini.*

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas