Pasutri Erwin dan Umaiyah, Kompak Edarkan Sabu
Mereka berdua disergap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah kos Jl Sememi Jaya Surabaya
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Erwin Riswanto (42) dan Umaiyah (38) hanya tertunduk lesu saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pasangan suami istri itu harus menginap di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kedapatan memiliki sabu.
Mereka berdua disergap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah kos Jl Sememi Jaya Surabaya.
Penangkapan Erwin dan istrinya itu, setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan keduanya.
Petugas Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan, memastikan pasangan sumai itu ternyata merupakan pengedar sabu yang melayani kepada pengguna di wilayah Surabaya. Akhirnya, petugas mendatangi rumah kos Erwin dan melakukan peggeledahan.
“Saat menggeledah, kami menemukan barang bukti sabu milik tersangka. Barang itu akan diedarkan,” kata AKP Redik Tribawanto, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/11/2016).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Redik, petugas menemukan dompet milik Erwin yang berisi plastik satu poket bersisi sabu seberat 9,63 gram.
Penggeledahan belanjut di dalam kamar, dan petugas kembali menemukan sembilan poket sabu seberat 9,88 gram.
“Kami menyita sabu seberat 19,51 gram dari tersangka. Barang itu didapat tersangka dengan cara ranjau,” terang Redik.
Selain menyita sabu, petugas juga ikut mengamankan seperangkat alat hisap sabu, sebuah timbangan elektrik, handphone sebagai alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan Rp 1,2 juta.
Selain menggelandang Erwin, petugas juga turut membawa Umaiyah.
Dia ikut diamankan, lantaran ikut membantu istrinya mengedarkan sabu ke pengguna.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari Sobi yang tinggal di Bungurasih Sidoarjo.
Kini, petugas memasukan Sobi ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Anggota kami sedang mengejar pengedar lainnya yang masuk jaringan Erwin ini. Kate tersangka berasal dari daerah Bungurasih,” cetus Redik.
Tersangka Erwin mengaku, menjadi pengedar sabu ini dilakukan belum lama. Dirinya yang diabntu istrinya menajadi penegdar baru satu bulan terakhir ini.
“Saya dapat keuntungan Rp 250 ribu untuk menjual sabu setiap gramnya. Saya jualan sabu karena keuntungannya banyak. Uang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” aku Erwin.
Keduanya tersangka pasutri ini bakal dikenai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.