Orangtua Terdakwa Pemerkosa: Tenang Nak, Kamu Laki-laki Jantan Kamu Tidak Bersalah
Korban pemerkosaan bergilir masih duduk di bangku SMP. Korban diperkosa empat pemuda, bahkan seorang diduga pelaku kabur ke Malaysia.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sebuah kalimat pernyataan mengejutkan disampaikan oleh orangtua terdakwa pemerkosaan bergilir.
“Tenang nak, kamu laki-laki jantan. Kamu tidak bersalah,” kata orang tua terdakwa dengan inisial DAP.
Perkataan tersebut disampaikan saat mengantarkan anaknya masuk ke mobil tahanan Kejari Gresik.
Di hadapan wartawan orangtua DAP enggan memberikan keterangan.
Kisah ini berawal dari sebuah keluarga.
Keluarga Ind (16), warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, mengaku kecewa terhadap kinerja polisi yang dianggap lamban menangani kasus anaknya.
Korban pemerkosaan bergilir masih duduk di bangku SMP.
Korban diperkosa empat pemuda, bahkan seorang diduga pelaku kabur ke Malaysia.
Kekecewaan ini diungkapkan keluarga korban usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda keterangan saksi oleh anak berhadapan dengan hukum DAP (17), warga Dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, dengan hakim tunggal yaitu Bayu Soho Raharjdo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik yaitu Hasan Efendi.
“Kejadian pada Februari 2015 baru sekarang ditangani. Salah satu pelaku kabur. Kabarnya kabur ke Malaysia."
"Saat kejadian itu, saya perjalanan pulang dari Malaysia. Anak saya mau jemput ke Bandara Juanda, Surabaya."
"Kemudian mendengar kabar bahwa anak saya diculik, sehingga tidak jadi menjemput."
"Sampai di Bawean saya langsung lapor ke Polsek Sangkapura, tapi lama tidak ditanggapi,” kata Ibu Ind dengan didampingi pengacaranya yaitu Hasan, Senin (21/11/2016) kemarin.
Setelah lama dilaporkan ke Polsek Sangkapura, para pelaku satu-persatu bisa ditangkap dan ditahan.
Dari empat orang dua orang dewasa dan dua orang masih usia 17 tahun, yaitu Anam (24), VJ (16), SH dan DAP.
SH yang sampai sekarang ini belum ditemukan. Sedangkan Anam, VJ dan DAP sudah menjalani persidangan.
“Kami masih melihat proses persidangan. Melihat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Kamis besok."
"Dari berkas bahwa korban dan para pelaku sedang mabuk, minum-minuman keras,” kata Hasan Efendi, JPU Kejari Gresik usai persidangan.
Dalam kasus ini, anak berhadapan dengan hukum DAP dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (Surya.co.id/Sugiyono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.