Residivis Gunakan Modus saat Todong Pejalan Kaki
Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil penodongan dan senjata api yang belakangan diketahui airsoft gun disita petugas
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - AH (22), warga Jalan Tongkeng, Kecamatan Sumur Bandung, harus berurusan dengan polisi.
Ia ditahan di Markas Polsek Bandung Wetan lantaran diduga melakukan penodongan.
Informasi yang dihimpun Tribun, AH ditangkap 18 jam setelah korbannya melapor ke Polsek Bandung Wetan.
AH yang disebut-sebut residivis atas kasus yang sama itu ditangkap di kediamannya pada Senin (21/11/2016) pukul 09.00 WIB.
"Tersangka menodong seorang pejalan kaki pada Minggu 20 November 2016 pukul 03.45 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).
Peristiwa itu bermula, kata Yusri, ketika korban sekaligus pelapor berjalan kaki di area Mall Baltos, Jalan Tamansari.
Tiba-tiba pelapor yang seorang pria itu diadang tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor. 4623 IX.
"Kemudian tersangka mengeluarkan dan menodongkan benda menyerupai senjata api," kata Yusri.
Awalnya, Yusri mengatakan, tersangka menuding korban sebagai anggota geng motor.
Namun tersangka menodong korban setelah korban membantah dirinya sebagai anggota geng motor.
"Tersangka menyuruh pelapor menyerahkan dompet dan ponsel. Karena takut pelapor menyerahkan barangnya," kata Yusri.
Tak membutuhkan waktu lama, kata Yusri, anggota Reskrim Polsek Bandung Wetan menangkap tersangka.
Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil penodongan dan senjata api yang belakangan diketahui airsoft gun disita petugas.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHPidana akibat perbuatannya," kata Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.