Walhi Riau akan Laporkan Hakim Sorta ke Komisi Yudisial
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan termohon Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terkait keluarnya SP3 alah satu dari 15 perusahaan
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan termohon Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terkait keluarnya SP3 salah satu dari 15 perusahaan oleh Polda Riau.
Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal Sorta Ria Neva, Selasa (22/11/2016) diantaranya dengan telah dikirimkannya surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum maka termohon sudah memenuhi azas keterpaduan, kehati-hatian dan keadilan.
Hal tersebut mengakibatkan penuntut umum sejak dini mengikuti jalannya penyidikan dan melakukan pemantauan jalannya perkembangan penyidikan dan bisa memberikan petunjuk dalam rangka kesempurnaan penyidikan.
Penuntut umum yang ditunjuk inilah yang kemudian berkoordinasi dengan penyidik dalam hal menentukan suatu perkara lanjut atau tidaknya dalam penuntutan.
Terkait putusan tersebut Walhi Riau langsung bereaksi. Melalui kuasa hukumnya, Evan Sembiring mengatakan pihaknya akan melaporkan Hakim Sorta Ria Neva ke Komisi Yudisial.
Menurutnya, bagaimana bisa hakim mengabaikan terkait Polda Riau yang sama sekali tidak mengajukan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan di pengadilan negeri di pekanbaru ini.
"Saya tidak mengerti ini Sorta (hakim). Kalau hakimnya Sorta terus dalam persidangan penghentian penyidikan SP3 sampai kapanpun tidak akan bisa dicabut SP3 ini," terang Evan.
Menurutnya karena mereka (hakim)melihat SPDP tanpa melihat alat bukti apa yang kurang dalam penghentian penyidikan.
"Sampai kapanpun kalau pertimbangan Sorta seperti itu tidak akan bisa. Kita bakal mempelajari video rekaman terkait dengan pengadilan dalam proses praperadilan ini. Kami akan laporkan ke Komisi Yudisial.Prosesnya ambigu dan ambivalen," ujarnya.(*)